Sumaterapost.co – Simalungun | Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memimpin penggerebekan yang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Gubuk Perladangan Jeruk milik tersangka “RS (39)” di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan berlangsung pada Rabu (8/11) pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka pertama adalah “RS” alias Sahdan, seorang petani yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu. Sedangkan tersangka kedua adalah “AD (25), yang merupakan penduduk Kota Tebing Tinggi.
Dalam gubuk milik Sahdan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun menyampaikan, “Hari ini kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Pak Camat, Koramil Saribu Dolok, dari BNN Simalungun, dan Pihak Pangulu sertempat yang hari ini bersama-sama melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, “ucap AKBP Ronald. Rabu (08/11/2023).
“Tepatnya di Desa Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta, informasi yang kita dapat ini adalah informasi yang berasalkan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang datang kesini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk ketempat ini, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan dua orang, kedua orang ini salah satunya diduga menjadi bandar shabu yang berprofesi sebagai seorang petani yang memiliki lahan berisi jeruk dan jagung dan kemudian menyambi sambil menjual atau mengedarkan narkotika.
Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16,5 gram, setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual, “jelas AKBP Ronald.
“Tentu kegiatan hari ini adalah bagian dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita bahwa masyarakat juga mendukung tugas-tugas Polri dalam memberantas narkoba, dan hari ini kita lengkap dari seluruh instansi, Kepolisian, TNI, Kecamatan, dan BNN Kabupaten Simalungun, bersama-sama melakukan kegiatan penanggulangan, pencegahan dan penggerebekan terhadap pengedar narkoba.
Kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkoba, “tegas AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun berharap, “Apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar, secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif.
Seperti emosi yang tidak terkendali, menjadi malas dalam beraktifitas, dan tentu saja berpotensi untuk dapat melakukan tindak pidana yang lain, untuk itu kepada masyarakat kami menghimbau, bahwa ada hal-hal yang disampaikan penggunaan narkoba bisa menambah kekuatan, menambah semangat itu adalah tidak benar, yang tidak sesuai dengan faktanya, penggunaan narkoba tentu akan berdampak dan hal yang negatif kepada sipengguna, sekali lagi kami himbau kepada masyarakat bahwa asumsi-asumsi selama ini menggunakan shabu memberikan tenaga, memberikan semangat itu adalah tidak benar, untuk itu sekali lagi jangan mengunakan narkoba, “tegas Kapolres.
Kronologis penggerebekan dimulai dari informasi dari masyarakat bahwa gubuk perladangan jeruk milik Sahdan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simalungun mengapresiasi kerja tim Polres yang berhasil mengungkap kasus ini. Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
‘Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya, kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama dalam memberantas narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan’.tegas Kapolres. (ns*)




