Sumaterapost.co | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H.,S.I.K.,M.H, yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, S.H.,S.I.K.,M.H, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H, Kasubnit 9 Unit Sat Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K. menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan dan jenis Togel Hongkong bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, (18/08/2022), Sekira Pukul 13.30 WIB.
Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri melalui Kapolda dan diteruskan ke Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Kota Batam.
“Selama periode Agustus ini sudah kita ungkap 2 kali perjudian, yaitu perjudian jenis gelper yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan judi berjenis togel hongkong,”ucap Kapolri.
Untuk perjudian jenis Gelper, terjadi di Warung Tami Ruli, Teluk Bakau, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa – Kota Batam. Berhasil diamankan 5 pelaku, yakni berinisial M (sebagai Pemilik Warung), SA (sebagai Wasit), EP, P dan AZ sebagai Pemain, yang di tangkap tanggal 03 Agustus 2022, Kemudian para pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polresta Barelang.
Jadi perlu diketahui, Gelper atau Gelanggang Permainan ini sebenarnya memiliki izin dari dinas pariwisata Kota Batam, dan memiliki aturan main, yakni tidak dizinkan adanya tranksaksi keuangan di permainan tersebut.
“Jadi tempat tersebut kita tindak karena tidak ada izin dari dinas pariwisata dan terdapat tranksaksi keuangan dan ada unsur perjudian,”jelasnya.
Kemudian untuk kasus perjudian togel hongkong terjadi di Depan Kantor Bank BRI Jodoh, Kec. Batu Ampar – Kota Batam, terdapat 2 pelaku yang berhasil diamankan yang berinisial I berperan sebagai bandar, kemudian inisial A berperan sebagai pembeli. Kedua pelaku berhasil diamankan pada tanggal 17 agustus 2022. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang.
Berdasarkan pengakuan pelaku perjudian Togel Hongkong sudah di lakukan selama 5 bulan dengan omset sebesar Rp. 700.000 – 1.000.000 perhari. dan untuk perjudian gelper mendapatkan omset sebesar Rp. 1.000.000,- perhari.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan,
“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam, saya harapkan kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang-orang yang masih melakukan perjudian supaya segera dihentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak tegas,”pungkasnya.
Himbauan kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang, dan segera ditindak lanjuti. perjudian ini akan dilakukan penindakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.
Jeffry-batam




