Simalungun – Sumaterapost .co, Kapolsek Dolok Panribuan (Dopan) AKP Nelson Butar-butar memimpin pengamanan tiga orang pelaku pencurian asal Kota Siantar masing-masing berinisial JVS alias Jo (18) warga Pasar 1 Rambung Merah Jalan Ampera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, DPT alias D (16) warga Jalan Lau Cimba Lokasi SD Bertingkat 122379 Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur dan MS alias Mus(18) warga Lorong Cinta Dame jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (05/08/2021) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Ketiga pelaku ditangkap warga bahkan dimassakan setelah melakukan pencurian di warung milik Lasma Gultom (55) yang terletak di Simpang Palang Nagori Pondok Bulu ,Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/8/21) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Awalnya korban terbangun dari tidurnya dan melihat 1 unit sepedamotor bebek warna hitam sedang parkir didepan warung miliknya. Korban juga melihat ada satu orang laki-laki tidak dikenalnya duduk diatas sepedamotor dan tidak berapa lama keluar 2 orang lagi laki-laki dari warung yersebut,kemudian ketiganya melarikan diri menggunakan sepedamotor.
Melihat itu korban berteriak, “Maling..maling, maling” teriakan korban didengar oleh Warga sehingga bersama-sama mengejar ketiga pelaku yang masuk ke hutan-hutan. Usaha Warga tidak sia-sia, Warga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Kapolsek bersama dengan Personel datang kelokasi TKP.
Satu orang pelaku berinisial JVS alias Jo ditemukan sudah diamankan warga di jalan umum Parapat – Pematangsiantar, dua pelaku lagi, DPT alias D dan MS alias Mus ditemukan warga dibawah jurang tepatnya sungai pogos karena melompat.
Dari Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti Uang sebanyak Rp 7.500 dari dalam kotak Indomie, 1 unit sepedamotor Vario warna hitam tanpa plat no polisi, 1 buah kunci roda, Gembok warna kuning keadaan rusak, Gembok warna putih keadaan rusak, 2 botol Aqua berisi minyak dan Dompet warna kuning.
Kapolsek memperintahkan anggotanya membawa ketiga pelaku ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis, kemudian membawa ke tiga pelaku ke Polsek Dolok Panribuan untuk proses hukum. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang Rp 4 Juta Rupiah dan 2 botol Aqua berisi minyak, sehingga korban membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi nomor : Lp/ B/ 19/ VIII/ 2021/ SEK DOPAN/RES.SIMAL/POLDA SUMUT, tanggal 5 Agustus 2021.
“Ketiga Pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesui prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-butar ketika dikonfirmasi.(ns)