Sumaterapost.co | Simalungun – Polres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia S.H.,M.H menyelesaikan kasus pencurian getah karet seberat 1 Kg melalui kesepakatan perdamaian antara Nek Muj dan Pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) bertempat di Aula Mako Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Senin, (04/07/2022) .
Kasus pencurian tersebut dilaporkan pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun sesuai Laporan Polisi : LP / 158 / VII / 2022 / Simal / Sek Perdagangan tanggal 03 Juli 2022 dengan tersangka inisial Nek Muj (62) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan turut disaksikan Perangkat Nagori di Mako Polsek Perdagangan. Saat itu Pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy).
Kemudian Pelaku Nek Muj berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya dan kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yg berlaku. Lalu pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari pelaku dengan ketentuan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduan nya. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai.
Mengetahui kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH menyelesaikan kasus pencurian melalui Retorasi Justice (RJ) sebagaimana Perpol no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Hadir dalam pelaksanaan Restorasi Justice tersebut, Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra SH, MH, Penyidik AIPDA Gustriandi SH, Pihak utusan perwakilan dari PTPN III Perkebunan Bandar Betsy / APK Bastri Tarigan, Danton Bandar Betsy, Aliman, Staf Bandar Betsy, Michell Vanessa Sembiring, Pangulu Nagori Tanjung Hataran Rusli, Tokoh Masyarakat Fedy Wija dan keluarga pelaku.(ns*)




