KASAT Binmas Polres Pesawaran AKP Sf akhirnya mendapat sanksi Teguran Tertulis dan Tunda Mengikuti Pendidikan Selama Enam Bulan. Sanksi tersebut diberikan kepada AKP Sf setelah Majelis Sidang perkara dugaan pelanggaran memberikan putusan kepada AKP Sf karena dirinya melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang pengusaha bernama Sumarno Mustopo. Sidang itu dipimpin oleh Wakapolres Pesawaran Kompol. Sugandhi Satria Nugraha, S.IP, M.H. Proses persidangan tersebut berlangsung di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran Selasa (18 November 2025).
Dalam keterangan saksi Sumarno Mustopo di depan Majelis Sidang dirinya ditemani oleh 3 orang karyawannya mendapat undangan dari Polsek Gedungtatan prihal ada permohonan permintaan perbaikan jalan oleh masyarakat dekat kantor saksi Sumarno Mustopo.
“Pada tanggal 22 Mei 2025 yang lalu saya diundang oleh Kapolsek Gedungtatan. Namun Kapolsek tidak ada ditempat. Saya bertemu dengan AKP Af. Waktu itu beliau masih menjabat Kanit Samapta Polsek Gedungtatan,” kata Sumarno Mustopo di ruang sidang.
Tak lama kemudian AKP Af menghardik dirinya sembari mengajak berkelahi. Namun prilaku AKP Af tersebut tidak diladeni oleh saksi.
“Dia membuka baju dinas Polri sambil marah-marah serta mengajak saya berkelahi, saya mengalah lalu pergi ke Rumah Makan, setelah sebelumnya Kapolsek Gedungtatan menelpon saya,” kata Sumarno Mustopo yang diamini oleh 3 orang karyawan nya yang juga hadir sebagai saksi.
Mendapat perlakukan tersebut, saksi Sumarno Mustopo melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung. Oleh Polda Lampung laporan saksi Sumarno Mustopo ditindaklanjuti hingga ke Persidangan Dugaan Pelanggaran di Polres Pesawaran.
Saat dikonfirmasi di Polres Pesawaran, Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.Ip, MH menuturkan bahwa perbuatan terduga AKP Sf sangat disesalkan oleh institusi Polri.
“Kami berikan sanksi tegas kepada AKP Af. Semoga kedepan hal seperti ini tidak terulang lagi. Karena Polisi sebagai institusi yang melindungi, mengayomi dan melanyani masyarakat,” tuturnya.
Sementara saksi Sumarno Mustopo mengatakan masyarakat tidak perlu takut apabila mendapatkan intimidasi atau perbuatan yang melukai hati warga masyarakat.
“Terimakasih kami ucapkan kepada jajaran Polda Lampung dan jajaran Pimpinan Polres Pesawaran yang telah memberikan ruang aduan dan perlindungan bagi seluruh warga masyarakat,” pungkasnya.(sony)




