(Sumaterapost.co) Lampung Selatan — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati untuk pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan terus bergulir dan kini menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit. Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikhsan Saputra, SH, membacakan dakwaan setebal 7 halaman.
JPU memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025.
LBH Al Bantani, kuasa hukum Ahmad Syahrudin menyatakan akan mengajukan eksepsi karena menilai ada kejanggalan dalam dakwaan, terutama pada paragraf ketiga yang tidak mencantumkan peran Merik Havit. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa dokumen persyaratan untuk pembuatan ijazah Paket C — termasuk fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, pas foto, dan uang sebesar Rp 1.500.000 — diserahkan oleh Merik Havit, bukan oleh Supriyati sendiri.
Dr. Januri, SH, MH yang memimpin tim kuasa hukum bersama Adi Yana, SH, Eko Umaidi, S.Kom., SH, dan Dedi Rahmawan, SH, CM, menyatakan bahwa baik Ahmad Syahruddin maupun Supriyati tidak saling mengenal. Ia menegaskan bahwa keduanya hanya korban dari tindakan Merik Havit, yang diduga menjadi penghubung dan inisiator pembuatan ijazah palsu tersebut demi kepentingan pencalonan legislatif.
“Kasus ini akan kami bongkar. Kami ingin masyarakat tahu siapa dalang sebenarnya di balik ijazah palsu anggota DPRD ini,” tegas Januri.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi legislatif di daerah. Persidangan lanjutan akan menjadi momen krusial dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
(Kasiono)




