Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum pada hari Kamis, 02 Oktober 2025, telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2020–2022 atas nama Terdakwa G.K., selaku mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja dalam Siaran Pers, kamis (02/10/2025) menyampaikan Pelimpahan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses pelimpahan, Penuntut Umum juga telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera menetapkan hari sidang serta penetapan status penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Terdakwa G.K. didakwa dengan Dakwaan Subsidiaritas, yaitu:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kadek menambahkan, Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa G.K. telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES pada periode 2020–2022.
“Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang ” tambahnya. (BEnk)