Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Dinyatakan Selesai

Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Perbaungan melaporkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang tercatat dalam LP/B/162 /VII/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGE/POLDA SUMUT, tanggal 19 Juli 2023, yang melibatkan pelapor Andriana Alias Ana. Jum’at (1/9/2023).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kapolsek Perbaungan AKP. M Pandiangan SH mengatakan, saat ini, kasus tersebut telah mencapai tahap penyelesaian dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penyidikan Selesai (SP3).Berdasarkan dasar hukum, seperti UU No 2 tahun 2002 tentang Polri dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp-sidik /175/VII/Res.1.24./2023, tanggal 19 Juli 2023, kasus ini telah menjalani berbagai tahap penanganan.

” Salah satu elemen penting dalam penyelesaian kasus ini adalah pendekatan keadilan restorative, sesuai dengan Perpol No.8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif,” Kata AKP M Pandiangan

Lebih lanjut , Dia menjelaskan dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 7 Agustus 2023, kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini mencapai kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Lurah Tualang. Seiring dengan itu, pada tanggal 18 Agustus 2023, pelapor Andriana Alias Ana juga menyatakan tidak keberatan atas kejadian tersebut dan bersedia mencabut laporan.

” Hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023 di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai turut memengaruhi keputusan dalam kasus ini. Tindakan yang diambil termasuk penangguhan penahanan terhadap para tersangka, seperti Resi Siregar dan Amin Nurrahim Alias Amin Caki,” ujarnya.

Terakhir, AKP Pandiangan menguraikan, dalam rangka menutup perkara ini, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, kasus penculikan dan penganiayaan yang sempat menghebohkan Perbaungan telah resmi dinyatakan selesai oleh Polsek Perbaungan.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan restorative dan mediasi dalam menyelesaikan konflik hukum, serta mempertimbangkan keberlanjutan perdamaian di masyarakat, pungkasnya.

Reporter: Bambang Sujatmiko