SumateraPost, Bogor – Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith akan ditangani Kejaksaan Negeri Bogor setelah berkas perkara P21 diserahkan Polda Jawa Barat Senin (25/1/2021).
Penyerahan berkas perkara tahap 2 di Lapas Gunungsindur tempat Habib Bahar bin Smith menjalani masa tahanan akibat kasus lain sebelumnya.
“Penyerahan berkas perkara kasus Bahar bin Smith diserahkan di hadapan Kejati dan Kejari Kota Bogor, diwakilkan Kasi Pidum di aula lapas Gunungsindur,” ujar Kasubdit I Kamneg Polda Jabar AKBP Hendral Veno Senin (25/1/2021) petang.
“Kita sudah limpahkan ke kejaksaan negeri Kota Bogor dan sudah P21. Penyerahan berkas perkara dan tersangka, berikut barang bukti, seperti celana, handphone, baju, barang bukti dari pihak korban,” kata Hendral.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto mengatakan, Habib Bahar bin Smith tidak ditahan oleh kejaksaan hingga menjelang persidangan, karena Habib Bahar bin Smith tengah menjalani masa hukuman atas kasus lain sebelumnya.
“Kejaksaan tidak menahan Bahar bin Smith karena sedang menjalankan masa tahanan. Jadi bukan dititipkan. Perkara tahap dua ke Kejari Kota Bogor,” tutur Riyanto.
Dijelaskan, Kejari Kota Bogor akan melimpahkan perkara berikut barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Bogor secepatnya. Habib Bahar bin Smith saat ini menempati sel di Blok A Lapas Gunungsindur. (Den)