Sumaterapost.co – Metro
Kasus penganiayaan terhadap Rio wartawan Sumaterapost.co yang dilakukan oleh AS mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lampung Timur berlanjut di Polres Metro.
KBO Reskrim Ipda Prasetyo mendampingi Kasat Reskrim AKP Firmansyah 24 November 2021 mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh unit Resum dan masih akan terus berlanjut.” Sudah ditangani resum dan besok sudah naik, baru dilakukan pemanggilan,” Ujar Prasetyo
Prasetyo juga mengatakan kasus tersebut tidak akan bisa berhenti jika kedua belah pihak belum ada perdamaian.”Selama belum adanya perdamaian kasusnya masih akan terus berlanjut,” ucapnya.
Kasus penganiayaan ini berlangsung pada hari Kamis 18 November 2021 yang terjadi dikediaman rumah terlapor, akibat penganiayaan yang dilakukan AS, hasil visum korban mengalami luka memar pada bagian areal pelepis mata sebelah kanan. Laporan korban ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/500/XI/2021/SPKT/ Polres Kota Metro/ Polda Lampung, sabtu 20 November 2021.
Dalam kasus ini, polisi menjatuhkan pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (Rio)