Ogan Ilir – Laporan masyarakat Desa Sejangko ll terkait dugaan adanya mark up anggaran pembangunan toilet Rp 14 jutaan per unit terus bergulir. Sesuai instruksi Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar, Inspektorat OI telah membentuk tim khusus (Timsus) yang telah turun mengkroscek ke lapangan, Rabu (4/8/2021) lalu.
Usai menurunkan timsus yang melakukan kroscek ke Desa Sejangko ll Kecamatan Rantau Panjang OI, Inspektorat OI langsung mengambil langkah selanjutnya dengan memanggil ke tiga (3) orang warga desa tersebut guna dimintai keterangannya terkait atas laporan permasalahan yang terjadi di Desa Sejangko ll di bawah kepemimpinan Kades M.Nazir.
Abdul Kadir alias Eteh selaku warga yang melaporkan dugaan saat dikonfirmasi usai memberikan keterangan di kantor Inspektorat OI Tanjung Senai Indralaya mengatakan, kedatangannya bersama dua rekannya hari ini guna memenuhi panggilan timsus Inspektorat OI terkait dugaan mark up anggaran pembangunan toilet dari DDS Sejangko ll tahun 2017-2019-2021.
“Kedatangan kami bertiga ini memang dalam rangka memenuhi panggilan Inspektorat OI untuk memberikan keterangan terkait laporan kami tersebut. Di dalam ruangan tadi, kami dicecar sebanyak 15 hingga 20 pertanyaan masing-masing selama 1 jam lebih”, ujar Eteh kepada media ini, Jumat (06/08/2021) sore pukul 17.30 WIB di halaman kantor Inspektorat OI.
Dikatakan Eteh, di akhir pertanyaan timsus Inspektorat OI mengingatkan bahwa mereka bertiga harus mempersiapkan diri bila dilakukan pemanggilan selanjutnya setelah hari ini agar masalah ini benar-benar bisa diselesaikan hingga tuntas.
Di hadapan awak media, Eteh menginginkan hal ini bisa terus diproses lebih lanjut dan ia berharap agar bisa tuntas secepatnya. “Kami juga meminta kepada APH, apabila laporan ini terbukti benar dan ditemukan pelanggaran maka sekiranya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”, harapannya.
Sementara timsus bentukan Inspektorat OI saat awak dimintai keterangannya, mereka dengan tegas mengatakan belum ada perintah dari atasan untuk memberikan statement dan kami tidak diperkenankan untuk memberi keterangan apapun terkait permasalahan ini (Sejangko II), kami takut salah. “Dalam hal ini, kami tidak berhak untuk memberikan keterangan, nanti tanyakan langsung saja ke Pimpinan kami. Mohon maaf ya, mana hari juga sudah sore nian (hampir malam)” kata Timsus terburu-buru pulang. (F’R)




