Sumaterapost.co | Lampung – Pemerintah Indonesia dinilai gagal dalam mengelola Kawasan Hutan Konservasi, hal ini yang membuat lima Lembaga tergabung dalam Jaringan Kelola Ekosistem Lampung, (Lembaga Konservasi 21, Masyarakat Pencinta Lingkungan, Alas Indonesia, Yayasan Fasilitator Masyarakat Indonesia) menyurati Presiden Republik Indonesia.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, ditandatangani oleh Koordinator Jaringan Kelola Ekosistem Lampung, Ir. Almuhery Ali Paksi, dengan Nomor : 027/JKEL/Lampung/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 ditembuskan kepada Ketua DPR Republik Indonesia, Ketua Komisi IV DPR Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, UNEP dan Gubernur Lampung hingga saat ini belum ada perhatian serius.
Dalam surat itu dinyatakan, Kepunahan Harimau Sumatera di Kawasan Hutan TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan selatan) melaju semakin cepat, kerusakan habitat dan perburuan serta konflik menjadi faktor penentu laju kepunahan tersebut.
Konflik yang dipicu oleh perilaku masyarakat beraktifitas dalam kawasan baik berkebun/berladang maupun berburu menjadi perhatian semua pihak ketika ada beberapa binatang peliharaan atau jiwa manusia yang menjadi mangsa Harimau tersebut.
Persoalan ini justru menimbulkan masalah baru adanya tuntunan masyarakat untuk menangkap dan mengamankan satwa dari lingkungan meraka, inilah yang menjadi faktor penentu utama kronologis upaya penyelamatan yang justru jadi bumerang bagi para pelaksana.
Adapun 3 kronologis yang menjadi pembenar dalam mengambil keputusan yang musti dikoreksi sebelum berakibat fatal bagi konservasi harimau sumatera itu sendiri.
Adapun kronologis tersebut adalah: (1). Proses rescue Harimau Sumatera yang dijerat oleh pemburu pada tanggal 2 juli 2019 yang berlokasi di dalam kawasan hutan TNBBS tepatnya di Resort Suoh Lampung Barat dapat dilakukan evakuasi oleh tim yang telah dibentuk dan diamankan untuk dilakukan perawatan dan rehabiltasi terhadap kondisi akibat terkena jerat.
Hanya Lembaga Konservasi yang dapat melakukan Tindakan tersebut karena tentunya didukung oleh sarana prasarana yang memadai. Keputusan untuk menempatkan Harimau Sumatera yang telah diberi nama Batua (Batu Ampar) di Lembah Hijau tentunya adalah keputusan yang mempertimbangkan banyak hal termasuk aspek legalitas dan kapabilitas Lembah Hijau sebagai tempat rehab satwa sebelum pelepasliaran. Keputusan inilah yang saat ini menjadi pertanyaan besar dan perlu penjelasan, serta audit bersama, sehingga sampai saat ini Batua tidak dilepasliarkan.
(2). Sejak 8 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024, telah tercatat serangkaian konflik antara manusia dan harimau di sekitar wilayah Resort Suoh, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kejadian ini berlangsung secara berkelanjutan dan menyebabkan kerugian yang tragis, termasuk 2 kematian dan 1 korban yang dalam kondisi kritis. Upaya mitigasi konflik yang dilakukan oleh tim gabungan dan berbagai pihak mendapatkan hasil. Pada 22 Mei 2024, satu ekor harimau berhasil ditangkap menggunakan kandang jebak yang telah dipasang di lokasi yang sebelumnya mengalami serangan terhadap ternak kambing. Harimau tersebut kemudian dipindahkan ke kandang transit di Resort Sukaraja Atas,TNBBS. Dalam kurun waktu 7 bulan, Harimau yang ditangkap masih berada pada kendang transit, yang amat sangat kurang memadai bagi satwa tersebut. Untuk itu diminta kepada pihak TNBBS dapat menjelaskan dengan landasan berpijak pada regulasi yang ada, sehingga tetap mempertahankan Harimau di kurung dalam kendang yang jauh dari kata layak dan tidak melakukan pelepasliaran.
Ada kepentingan apa sehingga penyiksaan Harimau tetap berlanjut hingga saat ini, apakah ini cara terbaik yang dilakukan TNBBS sebagai resolusi akhir dari upaya mitigasi konflik manusia – harimau di Suoh?
(3). Korban salah tangkap yang saat ini masih menghuni penjara (kandang transit) di Sukaraja Atas, dibuktikan dengan adanya konflik yang berulang yang menewaskan 1 orang warga pada tanggal 22 september 2024, Korban dinyatakan hilang setelah pamit untuk berkebun, yang kebunnya berada dalam Kawasan TNBBS. Upaya mitigasi konflik dilakukan oleh tim gabungan untuk merespon kejadian tersebut, dengan kembali memasang perangkap yang dipasang di dalam kawasan TNBBS sejauh masuk 1,3 KM dari tapal batas. Pada tanggal 12 Desember 2024, kandang jebak memperoleh hasil, Tim Gabungan mengevakuasi Harimau pada tanggal 13 Desember 2024 yang kemudian diserahterimakan kepada BKSDA, lalu dibawa ke Lembah Hijau. Tanpa ada penjelasan khusus Satwa hasil tangkapan langsung diangkut menuju Lembah Hijau Bandar Lampung.
Banyak pertanyaan berkecamuk atas keputusan ini, apakah Harimau berjenis kelamin Betina ini “pesanan”? Kenapa beda perlakuan dengan harimau penghuni penjara Sukaraja Atas. Apakah status Lembah Hijau hingga mendapat izin Kembali penitipan satwa ini, sedang satwa yang lebih dahulu direhabilitasi tak kunjung dikembalikan ke habitatnya..? Bagaimana jika Harimau tersebut bukan satwa yang berkonflik? Meskipun kita tahu hampir dapat dipastikan bukan Harimau berkonflik. Harus dapat dibuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bukan merupakan “pesanan” sehingga merupakan resolusi dalam mitigasi konflik yang terjadi.
Kepunahan Harimau Sumatera sebagai satwa kunci (key species) selain Gajah Sumatera dan Badak Sumatera, adalah indikator hilangnya kawasan konservasi dari Bumi Indonesia.
Untuk itu kami dari JKEL (Jaring Kelola Ekosistem Lampung) menyampaikan sikap khusus meminta Presiden Republik Indonesia, agar segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam Memperbaiki Pengelolaan Kawasan Hutan Konservasi Indonesia dan meng-agendakan permasalahan ini dalam agenda 100 hari kerja.
Koordinator Jaringan Kelola Ekosistem Lampung, Ir. Almuhery Ali Paksi, mengatakan, Kami para aktivis yang masih peduli terhadap konservasi di Provinsi Lampung ini, akan terus berjuang, dan percaya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo akan menindaklanjuti surat kami, dan sekaligus berharap bersama kehadiran RI 1 ke Lampung pada giat panen raya, kiranya berkenan sekaligus melepasliarkan Harimau Sumatera TNBBS bersama para Duta Besar negara sahabat RI. (ndy)




