BANDAR LAMPUNG – Sumaterapost.co | KEJAKSAAN Negeri Bandar Lampung, untuk kesekian kalinya kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, hari ini, Selasa (14/10/2025).
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, S.H, M.H di kantor Kejari Bandar Lampung.
Selanjutnya M. Angga Mahatama, S.H, M.H menerangkan penyetoran uang tersebut dilakukan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tahun 2018 – 2019.
” Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” kata Angga Mahatama.
Dia juga menambahkan bahwa, penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh petugas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
” Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 15.050.000.000 (lima belas miliyar lima puluh juta rupiah),” pungkas Angga Mahatama.(*/sony)