Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung hari ini (16 september 2025) kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel/Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Anggs Mahatama, S.H, M.H lewat rilis nya. Dia selanjutnya mengatakan penyetoran uang tersebut sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus Tipikor tahun 2018 – 2019.
“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” kata M. Angga Mahatama.
Dikatakan oleh M. Angga Mahatama lagi bahwa penyetoran uang pengganti dilakukan oleh Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung.
“Benar. Bendahara yang menyetor. Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 13.550.000.000 (tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah),” pungkas nya. (*)




