Bandar Lampung – Bahwa pada hari ini (Selasa 25 November 2025), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap 8 orang, dengan rincian 5 tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu TA 2023 s/d 2024 yang terdiri dari Tersangka dengan inisial SU, SI, ES dan RH selaku Agen dan DA (pihak Bank Himbara) selaku Marketing dan penetapan tersangka sebanyak 3 orang tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton TA 2023 s/d 2024 dengan inisial DV, SY selaku agen dan FB selaku (Pihak Bank Himbara) selaku Marketing.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, S.H, MH di ruang kerjanya.
“Bahwa sebelumnya Penyidik Pidsus Kejari Balam telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) saksi dan 1 (satu) orang ahli, sehingga Penyidik berpendapat telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara TA 2023 s/d 2024, yang mana dalam perkara ini tersangka SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku Agen berperan meminjam identitas orang lain (yang tidak memenuhi syarat menjadi agen) untuk dijadikan Agen Bank Himbara guna menyaluran Kredit Cepat dan para tersangka yang merupakan Agen tersebut menikmati hasil pencairan pinjaman Bank Himbara tersebut, sedangkan tersangka DA dan FB (pihak Bank Himbara) selaku Marketing berperan tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan Lokasi usaha yang diajukan apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian,” kata Angga Mahatama.
Bahwa akibat serangkaian perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah merugiikan keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :
1. Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu TA 2023 s/d 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.524.748.904,- (satu milyar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).
2. Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton TA 2023 s/d 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah)
“Bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Angga Mahatama lagi.
Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sampai dengan 20 hari kedepan dengan rincian untuk tsk SU, SI, ES, RH, DEV ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar Lampung dan tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya,” pungkas Angga Mahatama.(*/sony)




