Sumaterapost.co | Bengkulu – Pengungkapan kasus dugaan Korupsi aliran dana Satu Milyar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan 4 tersangka yakni berinisial ; ZP, RH, JL dan AM bahkan Kejari Bengkulu sebelumnya sudah melakukan penggeledahan terhadap 4 Koperasi diantaranya Koperasi Sanif Mandiri dan Koperasi BMT.
Dalam komperansi Pers Selasa, (27/12/2022), Kejari Bengkulu Yunita Arifin membeberkan telah menetapkan ke-empat tersangka ini merupakan pengurus dari Koperasi.
Adapun modus tersangka ini bervariasi diantaranya pengguna dana fiktif, sudah disalurkan atau lunas namun tidak digunakan selain itu disalurkan namun berlebih.
Sebagai informasi berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019 di beberkan bahwa program SAMISAKE Kota Bengkulu ditemukan iyuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp. 13 milyar.
Bahkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemerintah Kota Bengkulu dari Rp 13 milyar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 milyar dama program SAMISAKE Kota Bengkulu yang sudah UPTD ke BLUD.
Sehingga masih tersisa Rp 12 milyar lagi yang harus dilakukan pemilihan sesuai saran BPK RI.
(rls)




