SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menegaskan bahwa proses hukum tidak melihat latar belakang profesi seseorang, melainkan menilai berdasarkan perbuatan serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH MH, menyusul tayangan di kanal YouTube Aktual Channel yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik terkait perkara korupsi atas nama terdakwa Selamet.
Hasan Afif Muhammad, SH MH, dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/8/2025), menyatakan bahwa video berjudul “Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?” telah memberikan gambaran seolah-olah perkara tersebut telah selesai dan tidak memiliki unsur pidana.
“Kami ingin meluruskan bahwa proses hukum masih berjalan. Saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun memori kasasi atas putusan banding yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan,” ujar Afif.
Afif menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575,5 juta.
Menurut Afif, putusan itu berdasar pada fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi yang menguatkan bahwa Selamet memanipulasi laporan keuangan untuk mendapat akses kredit dari lembaga perbankan daerah.
Ia juga mengajukan kredit dengan sertifikat milik orang lain yang belum sah menjadi miliknya dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan.
“Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Lanjutnya, Selamet bahkan telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada negara pada 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Hal ini menurut Kejari menegaskan adanya niat untuk mengembalikan kerugian atas perbuatan yang telah dilakukan, meskipun perkara hukum masih berlanjut.
Afif juga menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk dalam tayangan video tersebut, yang menggambarkan Selamet sebagai “tukang opak keliling” yang dizalimi.
Padahal, menurutnya, Selamet adalah pemilik usaha opak skala rumahan yang sudah memiliki akses ke fasilitas perbankan, bukan pelaku usaha kecil yang termarjinalkan.
“Tidak adil jika profesi pengusaha opak dijadikan tameng seolah seseorang tidak bisa diproses hukum hanya karena tampak sederhana. Hukum tidak melihat profesi, melainkan melihat perbuatan dan bukti,” imbuhnya.
Kejari Sergai menilai bahwa tayangan Aktual Channel yang terkesan menggiring opini publik seolah terdakwa tidak bersalah, telah menciptakan narasi keliru dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mengganggu independensi proses peradilan.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun informasi yang disampaikan harus tetap mengacu pada proses hukum yang sebenarnya, terlebih perkara ini belum berkekuatan hukum tetap ,” kata Afif.
Ia mengimbau media dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum final secara hukum. Penyajian informasi yang tidak utuh menurutnya dapat membingungkan masyarakat serta membentuk opini publik yang keliru terhadap sistem hukum dan proses peradilan.
“Kami tidak menginginkan publik terjebak dalam narasi yang dibentuk tanpa dasar fakta hukum. Semua pihak perlu menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Kejari Sergai berharap tidak ada lagi penggiringan opini yang menyesatkan, dan masyarakat dapat melihat perkara hukum dengan kacamata objektif sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Reporter Bambang.




