Mesuji – Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (04/06/24).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, SH.,MH mengatakan, sebagaimana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan, berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 (Empat puluh dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain, narkotika sebanyak 30 perkara, pencurian sebanyak 3 perkara, sajam/senpi sebanyak 3 perkara, penyalahgunaan obat-obatan terlarang sebanyak 3 perkara, pencabulan sebanyak 2 perkara, pembunuhan sebanyak 1 perkara.
“Bahwa terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terdapat 22.053 gram. Sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir. Selain itu, terdapat 219 butir pil Hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap,”Ujarnya.
Dijelaskanya, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi, diblender dan dicampuri cairan pembersih lantai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH.,MH dan dihadiri Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Camat Tanjung Raya atau yang mewakili, Ketua Pwi Kabupaten Mesuji Apriadi, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji. (Nai)




