SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, (11/6/2025), kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Serdang Bedagai dan dihadiri oleh berbagai unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, menyebutkan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, yakni mencapai 70 perkara.
Barang bukti tersebut di antaranya narkotika jenis sabu seberat 141 gram, ganja sebanyak 56 gram, 12 unit handphone, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai benda lain seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, senjata tajam, dan barang-barang dari kasus kejahatan lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa eksekutor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujar Rufina.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke dalam galian tanah.
Ganja dan barang lain dibakar, sedangkan senjata tajam dan alat berbahaya lainnya dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Acara ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe bersama Kasat Reskrim AKP Doni, Kepala BNNK Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kesehatan dr. Yohnly BD, Kepala Lapas II B Lubuk Pakam dan Kepala Lapas II B Tebing Tinggi.
Rufina juga menyampaikan permohonan maaf bila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan.
Ia berharap kerja sama lintas instansi yang sudah terjalin dapat terus diperkuat untuk mendukung penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dan Sumatera Utara secara umum.
“Kami berharap koordinasi antar lembaga terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.
Reporter Bambang.




