SERGAI, Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus pidana pada Kamis (23/1).
Kegiatan berlangsung di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sergai, dihadiri perwakilan Polres Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, BNN Sergai, dan Dinas Kesehatan Sergai.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah mempertanggungjawabkan penanganan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, didominasi kasus narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu 127 gram, ganja 1.485 gram, ekstasi 6 butir
(6 gram ), senjata tajam, timbangan digital, hingga alat kejahatan lainnya,” jelas Rufina.
Menurut Rufina, 60 kasus narkotika mendominasi, disusul 4 kasus perlindungan anak, 11 kasus KDRT, dan puluhan kasus lain.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejari Sergai terhadap akuntabilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, Rufina memaparkan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan pada 2025 untuk menangani kasus pencurian di sektor perkebunan.
Langkah ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan efektivitas hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sergai untuk memastikan penerapan ini berjalan baik,” tegas Rufina.
Terakhir pemusnahan simbolis oleh perwakilan pejabat. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Sergai dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Reporter: Bambang.




