SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan bebas (onslag) Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Selamet, terpidana dalam perkara korupsi kredit macet, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH, Jumat (18/7/2025) mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai mekanisme dan aturan hukum.
” Begitu kami menerima petikan resmi putusan PT Medan, eksekusi onslag langsung dilaksanakan,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan bahwa putusan bebas (onslag) dari PT Medan terhadap Selamet pertama kali diketahui setelah ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Menyikapi hal tersebut, JPU segera berkoordinasi dengan pihak PN Medan untuk memperoleh salinan resmi.Salinan putusan kemudian diterima Kejari Sergai pada Kamis, 17 Juli 2025.
Lebih lanjut, tidak lama setelah itu, tim JPU langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan membebaskan Selamet dari tahanan sesuai keputusan pengadilan.
Hasan menambahkan bahwa dalam perkara ini, pihak JPU Kejari Sergai tetap menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme hukum yang kami tempuh untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Reporter Bambang.