SERGAI – Sumaterapost.co | Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Muhammad Amin, S.H, M.H, diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Romel Tarigan, S.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus M. Akbar Sirait, S.H dan Kasubbag Pembinaan Chiristianto, S.H menyampaikan terkait pengembalian uang yang menjadi kerugian negara sebesar Rp. 260.132.626,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) yang berasal dari Perkara Dana Hibah KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk terpidana Dharma Eka Surbakti yang langsung disetorkan ke Kas Negara. Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sergai Romel Tarigan SH, pada pres release kepada Wartawan.di Aula Adhyaksa, Jum’at (14/4/2023).
Menurut putusan Mahkamah Agung RI yang dikatakan Romel Tarigan, S.H, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang terlebih dahulu telah disetorkan sebesar Rp. 385.790.719,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Dan itu pengembalian dari Terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp.287.722.626,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah)
Sehingga total yang telah disetorkan ke kas negara lanjut Romel Tarigan, S.H,adalah sebesar Rp. 983.645.971,- ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)
Masih kata Kasi Intel, bahwa sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai Anggaran tahun 2019-2020 sebesar 36,5 miliar rupiah dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 Miliyar.
Reporter: Bambang Sujatmiko




