SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai resmi menahan TAM (53), mantan Kepala Cabang salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tahun 2015.
Penahanan dilakukan setelah TAM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (20/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, dan Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH, MH. TAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan TAM bersama Terdakwa S (yang sedang menjalani upaya hukum banding) dan Tersangka ZR (44) dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.332.585.554,” jelas Hasan melalui pesan WhatsApp kepada Sumaterapost.co, Selasa sore, (20/5).
Menurut Hasan, kerugian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.
Lebih lanjut, TAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasan juga menjelaskan bahwa TAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025.
Namun, saat pemanggilan pertama untuk penyerahan surat penetapan, TAM tidak hadir. Baru pada pemanggilan berikutnya ia datang memenuhi panggilan penyidik.
“Setelah hadir hari ini, langsung kami lakukan penahanan,” tegas Hasan.
Reporter Bambang.