SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembacokan jaksa dari Polda Sumut, Kamis (24/7/2025).
Ketiga tersangka, AFL alias Kepot (43), M alias Bendil (38), dan SD alias Galo (42), dijerat dengan pasal berat terkait dugaan percobaan pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting SH, melalui
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad SH menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 Jo pasal 53, atau pasal 170 subsider pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal 15 tahun penjara.
“Ketiga tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tebingtinggi,” ujar Hasan.
Sebelumnya,peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di areal perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai. Korban JWS, seorang jaksa dari Kejari Deliserdang, mengalami luka bacok dan patah tulang lengan atas.
Sementara staf Kejari Deliserdang, ASH, mengalami luka pada pergelangan tangan, punggung, dan perut akibat benda tajam dan tumpul.
Kedua korban sempat dirawat selama 10 hari di rumah sakit swasta di Medan. Hingga kini, Kejari Sergai terus mendalami kasus ini guna proses hukum selanjutnya.
Reporter Bambang.




