Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Yang sebelum penyidik pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Sdr. Nurmansyah Terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Dalam perkara ini, Rabu (16 April 2025).
Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama, ENI YULIATI, S Kep. (EY) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022.
Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan;
• Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
• Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,
Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tangal 16 April 2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY)