Kelangkaan uang pecahan Rp2.000, Rp5.000, dan Rp10.000 meresahkan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, pecahan tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan sodaqoh dan berbagi kebahagiaan dengan anak-anak.
Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menerapkan sistem penukaran uang, realitanya masyarakat masih kesulitan mendapatkan pecahan kecil. Kebijakan BI yang membatasi jumlah uang pecahan kecil dinilai belum memenuhi harapan publik, terutama umat Islam yang ingin merayakan Idul Fitri dengan tradisi berbagi.
Seorang teller Bank BRI cabang Kalianda mengakui bahwa pasokan uang pecahan Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 sangat terbatas.
“Nasabah banyak yang menanyakan uang pecahan kecil, tapi memang stoknya minim. Apalagi setiap tahun biasanya ada uang baru, tahun ini jumlahnya dibatasi oleh BI,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris LSM Peduli Hukum Kabupaten Lampung Selatan Shodri Fadilah atau Dadang menyatakan bahwa kebijakan BI terkait peredaran uang pecahan kecil melanggar hak masyarakat.
“Dasarnya jelas, BI memiliki kewajiban untuk menyediakan uang tunai, termasuk pecahan Rp5.000 dan Rp10.000, terutama menjelang Idul Fitri karena meningkatnya permintaan masyarakat,” katanya.
Kewajiban Bank Indonesia dalam Penyediaan Uang Pecahan
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas sistem moneter, BI memiliki tugas untuk memastikan ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup, termasuk pecahan kecil. Berikut adalah landasan hukum yang mengatur hal tersebut:
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 7: BI berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah.
Pasal 19: BI wajib menjamin ketersediaan uang dalam jumlah yang cukup dan dalam kondisi layak edar.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009)
Pasal 15 Ayat (1): BI bertugas menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk penyediaan uang tunai.
Pasal 26: BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang Rupiah.
3. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
BI bertanggung jawab mengatur dan mengelola peredaran uang, termasuk kebijakan penyediaan uang tunai.
4. Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DPU Tahun 2015 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Menegaskan bahwa BI harus menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat.
Tuntutan Masyarakat
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat berharap BI lebih maksimal dalam menjamin ketersediaan uang pecahan kecil, terutama menjelang Idul Fitri. Jika kelangkaan ini terus berlanjut, kebijakan BI perlu dievaluasi agar lebih berpihak pada kebutuhan publik. (Kasiono)




