Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Keluarga dan tokoh-tokoh mendatangi kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang, untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan perdamaian antara pelapor dan terlapor atas dasar ancaman dan tekanan dari pihak terlapor.
Jum’at, 29 Juli 2022, keluarga Hartono alias Chandra Hartono bersama masyrakat kampung Suka Bakti dan tokoh-tokoh, mendatangi kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang untuk mengklarifikasi informasi yang diterima keluarga dan masyarakat ketika saudara Agus sebagai pelapor menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan perdamaian antara Agus Adi Suprioyono dengan Hartono Alias CH atas dasar tekanan dan ancaman, hal tersebut disampaikan penyidik kepada JPU.
Dikantor kejaksaan negeri Tulang Bawang, Rusmawi Ahli waris dari keluarga Bahusin AA, mengatakan kepada wartawan, bahwa terjadinya perdamaian atas insiatif atau usulan dari pihak Agus sendiri, meminta didamaikan dengan Hartono alias CH, tawaran atau usulan tersebut disampaikan oleh Agus melalui bapak kepala kampung Batu Ampar, kemudian oleh kepala kampung disampaikan kepada keluarga Hartono alias CH yang bernama Rudi Saputra, ia menemui ibu Mega Marisa S.H, selaku istri Hartono alias CH, dan istri tersangka membesuk suaminya CH dirutan polres menyampaikan usulan atau tawaran pengadu/pelapor Agus, oleh terlapor/ tersangka CH, menyetujui dan siap menanda tangani surat perdamaian, asalkan pelapor mencabut perkara pengaduan dan tanpa sarat apapun.
Seluruh biaya-biaya yang timbul akibat pencabutan perkara menjadi tangung jawab pelapor atau pengadu sepenuhnya dalam bentuk apapun dan Hartono alias CH meminta Agus/ pelapor menemui dirinya di rutan polres Tulang Bawang.
Selasa, 05 juli 2022, sdr Agus membesuk Hartono di rumah tahanan Polres Tulang Bawang, didampingi keluarga dan kepala kampung Batu Ampar, di ruang besuk saudara Agus meminta maaf dan akhirnya antara pelapor dan terlapor saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai serta berjanji untuk saling menjaga silaturahmi.
Saat di kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang, saudara Agus juga pada hari kamis, (28/07/2022), mendatangi kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang dan bertemu jaksa penuntut umum (JPU) pada pokoknya menyampaikan peryataan dihadapan JPU, bahwa perdamaian tersebut atas keinginan ia sendiri.
Atas dasar sukarela dengan penuh tangung jawab, tanpa tekanan, ancaman dan bujuk rayu dari pihak terlapor atau pihak manapun juga dan memberitahukan kepada penuntut umum (JPU), Bahwa dirinya (Agus) sudah mencabut perkara pengaduan secara tertulis melalui surat, tertanggal 04 juli 2022, dan telah disampaikan dan diterima oleh penyidik, pada tanggal 05 juli 2022, serta pelapor/pengadu (Agus) didampingi keluarga dan kepala kampung telah menyampaikan peryataan secara lisan kepada penyidik /penyidik pembatu R.Roberth Purba, untuk mencabut perkara pengaduan tersebut dengan menyerahkan berita acara kesepakatan perdamaian, peryataan pelapor/pengadu dan peryataan semua pihak.
Dikarenakan surat tersebut (surat ke-1) tidak diindahkan oleh penyidik maka oleh karena itu, pelapor/pengadu mengirimkan kembali surat ke-2 tertanggal, 18 juli 2022, yang disampaikan dan diterima oleh penyidik/atasan penyidik, pada tanggal 18 juli 2022, yang pada pokoknya mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan mencabut perkara yang pertama (ke-1) dan kembali mengajukan permohonan mencabut perkara /menarik kembali pengaduan yang kedua kalinya (ke-2), dikarenakan sdr Hartono alias CH masih tetap ditahan oleh penyidik sampai dengan sekarang. Masih dikantor kejaksaan negeri Tulang Bawang, Agus Juga meminta JPU untuk tidak melakukan dakwaan.




