Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, hari Sabtu 8/7 menangkap seorang petani, yang diduga kuat telah mencemari tetangganya, yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (Divable) dan masih dibawah umur, sehingga ia hamil 5 bulan, peristiwa yang sangat memilukan ini terungkap berawal atas kecurigaan pihak keluarga terhadap perubahan tubuh korban sebut saja M (16 tahun).
Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menjelaskan seusai meringkus BG (44) warga Kampung Kesuma Dadi, Bekri, Lampung Tengah Sabtu 8/7, bahwa awalnya keluarga curiga dan khawatir atas kesehatan korban akan yang dimungkinkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau bahkan korban mengidap penyakit, karena pada bagian perutnya yang semakin hari semakin membesar, lantas korban dibawa oleh keluarga ke salah satu Rumah Sakit, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis ternyata korban M hamil 5 (lima) bulan, atas kejadian ini keluarga korban sangat merasa terpukul sekali setelah mendengar penjelasan dari pihak rumah sakit, ” kenang Yofi Wirabrata.
Lebih lanjut mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ini menjelaskan, bahwa ketika korban ditanya oleh keluarganya terkait kehamilannya ini, gadis dibawah umur tersebut mengatakan bahwa ini semua atas ulah dari BG, yang merupakan tetangga korban.
Karena keluarga korban merasa tidak terima atas ulah dari pelaku, pihak dari keluarga korban langsung melaporkan petani berkelakuan bejat dan tua bangka tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Rekrim Polres Lampung Tengah.
“Bermodalkan atas laporan dari keluarga korban, petani bejat yang tidak tahu diumur ini, akhirnya dengan mudah dan berhasil diringkus petugas di rumahnya, setelah diintrograsi pelaku BG mengakui semua perbuatannya, ” tegas Kasatres.
Dalam pengakuan tersangka BG, bahwa ia melakukan sebanyak dua kali dikebun singkong, dua kali dirumahnya korban dan satu kali dibelakang rumah, berdasarkan keterangan tersangka bahwa setiap usai melakukan perbuatannya sebanyak lima kali terhadap korban M tersebut, korban selalu diberi uang sebesar Rp 200.000,- oleh tersangka, saat ini untuk proses pengembangan perkara lebih lanjut, pelaku yang berprofesi petani yang memiliki sifat bejat tersebut dan barang bukti lainnya, telah diamankan diMapolres Lampung Tengah.
“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Ganda)




