Sumaterapost.co | Asahan – Merasa dirugikan oleh oknum Polres Asahan yang diduga melakukan tindak pungutan liar atas dugaan rekaya kasus terhadap keluarga tersangka kasus narkotika jenis sabu, Aiptu ‘WR’ Personil Satresnarkoba Polres Asahan dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Aiptu ‘WR’ dilaporkan Hafni Mentari keluarga tersangka yang merupakan adik tersangka inisial ‘DI’ diduga rekaya kasus dalam perkara kasus narkotika jenis sabu ke Poldasu melalui Bidang Profesi dan Pengamanan dengan Nomor STPL/156/IX/2023/Propam.
Hal ini dikatakan Santa Prisno Telaumbanua, SH kepada beberapa wartawan saat menggelar konferensi pers di Kota Kisaran, Sabtu (9/9/2023}Ia juga mengaku Kuasa Hukum ‘DI’, tersangka kasus narkotika dan sekaligus Kuasa Hukum Hafni Mentari.
Santa Prisno juga mengatakan, bahwa tindak pungutan liar yang dilakukan anggota kepolisian Polres Asahan terhadap warga Dusun I, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan bermula terjadi penangkapan terhadap ‘DI’ yang merupakan masyarakat yang membantu pihak polisi agar target peredaran narkoba di Asahan terungkap.
“Setelah ‘Di’ dan beberapa teman setimnya ‘Pr’, ‘Ad’, dan ‘Yl’ berhasil mengungkapkannya dan terjadi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Asahan, ‘Di’ pun turut ditangkap dijadikan tersangka,” ucap Santa.
Santa Prisno selaku Kuasa Hukum ‘Di’ sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya ‘Di’ mendapatkan penghargaan dari pihak Kepolisian atas kerjanya yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di Asahan, justru malah dia yang dijadikan tersangka oleh oknum Polres Asahan.
“Dari laporan SPKT yang diterima saat ini, kami berharap segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut, terkait laporan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Polri,” kata Santa.
Santa juga berharap, Pihak Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Asahan Aiptu ‘WR’ dan Oknum yang terlibat dalam kasus pungutan liar ini.
“Jika hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota yang diduga melakukan pungli tersebut ada terindikasi melakukan pelanggaran. Diharapkan, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas,” ujar Santa.
Sebelumnya, kata Santa, seorang warga bernama Hafni Mentari merupakan keluarga tersangka mengaku diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta oleh Aiptu WR untuk pemecahan berkas perkara. Melalui salah seorang yang mengaku sebagai pengacara inisial ‘Hr’ bahwa ia dapat menyelesaikan kasus ini.
“Namun keluarga tersangka tidak menyanggupi sepenuhnya. Terjadi negosiasi, akhirnya pihak keluarga tersangka menyanggupi separuhnya dan dikirim ke rekening pribadi Aipda WR,” ucap Santa.
Setelah di penuhi dengan nilai Rp 10 juta, hingga saat ini tidak ada perkembangan. Merasa di tipu, akhirnya keluarga tersangka melaporkan Aipda WR terkait dugaan tindak pidana pungli dan dugaan rekayasa kasus ke Propam Polda Sumut.
“Selain WR masih ada dua oknum Polres Asahan yang diduga kuat terlibat pungli tersebut yaitu berinisial PW dan SHT,” pungkas Santa.
(Sp/Aam)