Sumaterapost.co – Sergai | Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP, mengajak masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum terkait aset wakaf.
“Program ini bertujuan memberikan legalitas yang jelas pada tanah wakaf, yang sebelumnya hanya didukung oleh surat hibah. Program sertifikasi ini dianggap penting untuk mencegah kemungkinan perampasan aset oleh pihak yang tidak berhak,” Ungkap
Roni L. Parningotan Sitanggang, saat menerima audiensi PWI Serdang Bedagai,
di Ruang Kantor BPN, Selasa (29/9/2023).
Roni L. Parningotan Sitanggang, yang baru menjabat selama dua minggu, berharap mendapatkan dukungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sergai dalam menjalankan program sertifikasi tanah wakaf.
Dia juga menyebutkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf, seperti akte wakaf dan surat keputusan pengurus masjid.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Kabupaten Sergai, Edi Saputra didampingi Sekretaris PWI, Darmawan, bersama unsur pengurus dan anggota PWI lainnya, menyambut baik ajakan dari BPN Kabupaten Sergai. Mereka berharap hubungan kerjasama yang baik antara kedua pihak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi terkait program BPN melalui berita.
” Pertemuan ini juga menjadi awal dari komunikasi yang baik antara BPN dan PWI, dengan harapan bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat kepada semua pihak,” ujar Ketua PWI Serdang Bedagai.
Acara audensi ini ditutup dengan pertukaran cenderamata berupa plakat sebagai bentuk apresiasi.
Reporter: Bambang Sujatmiko.