SumateraPost.co/Tulang Bawang Barat – Ada apa dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat hanya memberikan “sanksi sedang” terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai UPTD Puskesmas Gilang Tunggal Makarta ( GTM) . inisial Y , yang diduga masuk kategori “sanksi berat”, Pasal nya 10 Hari Berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, Selasa (26/03/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat Majril,s.kep.,Ns.,mm, Terkait memberikan sanksi “sedang” terhadap pegawai UPTD Puskesmas GTM yang jarang masuk kerja tanpa alasan jelas diduga tidak sesuai dengan regulasi aturan yang ada.
“Sedangkan saudari berinisial Y, diduga melebihi sanksi berat berdasarkan surat peraturan pelanggaran berturut turut 10 hari kerja dalam satu tahun tidak pernah masuk atau tanpa keterangan yang jelas.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2002, tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C terdiri atas, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tim Eksklusif tindak lanjuti viral nya pelanggaran disiplin oleh salah satu pegawai UPTD Puskesmas GTM Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak pernah masuk kerja tanpa alasan, Bersangkutan kini dilakukan Pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, Selasa 26/3/2024.
“Tidak hanya di situ Tim Eksklusif coba telusuri pelanggaran disiplin oleh pegawai UPTD Puskesmas Gilang Tunggal Makarta ke Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Tulang bawang Barat.
Saat di temui di ruang kerjanya sekretaris BKPSDM, pelanggaran disiplin oleh pegawai UPTD Puskesmas Gilang Tunggal Makarta Syahlan mengatakan “, Dari hal tersebut Sebelumnya kepala dinas kesehatan setempat majril berikan statmen pemberitaan terkait pelanggaran disiplin oleh pegawai UPTD Puskesmas, dan diberikan sanksi “sedang” terhadap inisial Y berturut-turut 10 hari kerja dalam satu tahun yang diduga tidak masuk .
Sedangkan yang mana Y, diduga tidak pernah masuk tanpa keterangan yang jelas melebih dari 10 hari kerja dugaan lebih dari satu tahun tidak pernah masuk kerja.,, pungkasnya,,
(Tim-ekslusif)




