Sumaterapost.co | Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 168.000.000 dari dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada pembangunan fisik di Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kerugian negara tersebut berasal dari penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024. Sebesar Rp.168.000.000.00 telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 oleh Kepala Pekon, Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansah, S.Sos., M.M.,diruang kerjanya.
“Kelanjutan dari kasus dugaan penyelewengan dana desa pekon merbau Tahun Anggaran 2023, Berdasarkan hasil audit investigatif tersebut, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 168.000.000,” ungkap Gustam.
Disini Kepala Pekon diberikan waktu selama 60 hari untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara. Saat ini baru dikembalikan sebanyak Rp. 100.000.000. 00, oleh kepala pekon, maka kekurangannya Rp. 68.000.000 lagi, kita tunggu sampai waktu yang sudah ditentukan. tutup Gustam.
(***)




