Sumaterapost.co – Aceh Utara | Perselisihan yang terjadi antara Abdul Muthaleb (48) warga Dusun Tgk Johan, Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan petugas PLN ULP Ranting Tanah Jambo Aye empat hari lalu berujung damai. Setelah dimediasi oleh dua anggota DPRK Aceh Utara dan Kepala ULP PLN setempat pada, Rabu, 15 Desember 2021, sore.
Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanah Jambo Aye Taufan hanafi, ST mengatakan, sebelumnya sempat diputuskan meteran listrik oleh petugas PLN dirumah Abdul Muthaleb. “Hal itu terjadi akibat miskomunikasi antara petugas dengan pelanggan. Walau pemutusan arus listrik yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan SOP,” ucap Taufan Hanafi.
Sebelumnya, lanjut Hanafi, track record atau data pelanggan tersebut sudah ada dipihaknya,” Memang pelanggan tersebut sering terlambat membayar rekening listrik. Bahkan sebelumnya, sudah pernah di tegur oleh petugas PLN,” paparnya.
“Tapi setelah dimediasi oleh dua anggota DPRK Aceh Utara, yaitu, Zulkifli dan Ayah Oet tadi sore, tidak ada lagi masalah.
“Tadi pagi petugas kita sudah memasang kembali meteran listrik di rumah pak Abdul Muthaleb dan listrik sudah kembali menyala seperti biasa,” pungkas Taufan Hanafi. (Raz)




