Sumaterapost.co | Sergai – Kepala UPT PPD Samsat Sei Rampah Susi Herianti S.E.,MSP, mengajak masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk segera melakukan pemutihan pajak kendaraan, yang dilaksanakan dari 6 September hingga 30 November 2022 . bertempat di Jl. Negara belakang Kantor DPRD Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Senin, (12/9/2022).
Selain Samsat Induk Sei Rampah,
Susi juga menghimbau masyarakat untuk dapat segera melakukan pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gerai Perbaungan yang berada di Jalan Serdang No. 189 G Kecamatan. Perbaungan dan Samsat Gerai Dolok Masihul Jalan Perjuangan No. 168 Kecamatan. Dolok Masihul Serdang Bedagai.
Menurut Susi menerangkan, bahwa pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera.
“Kita patut bersyukur juga, Pemkab Serdang Bedagai dan Polres Serdang Bedagai selalu mendukung dalam pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja kantor Samsat Sei Rampah.
Sementara itu, dengan adanya program pemutihan tersebut, masyarakat cukup antusias dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan di UPT PPD Samsat Sei Rampah.
Salah satu warga desa Sialang Buah, Rudi Wiraputra (35) mengatakan, pemutihan pajak ini cukup mudah dilakukan.
Reporter: Bam16.




