Sumaterapost.co, Langsa-Warga Dusun Buket Gampong (Desa) Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, persulit urusan warganya yang ingin mengurus surat keterangan tanah sejak tahun 2020 lalu, sehingga warganya tidak bisa membuat surat sertifikat hak milik dari BPN Kota Langsa.
Pengakuan keluarga pemilik yang yang letaknya di dusun Buket Gampong (Desa) Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, kepada sumatera post.co, Selasa, 31 Agustus 2021, mengaku sudah berulangkali menemui kepala Dusun Budiman untuk minta tanda tangan di surat sebagai syarat pengurusan ke BPN Langsa jadi terhambat, alasan kepala dusun bahwa tanah tersebut milik pemerintah Kota Langsa, namun kepala dusun tidak bisa menunjukan bukti bahwa tanah itu milik pemerintah kota Langsa.
Surat bukti jual beli nomor 3/3101/2007 yang di beli dari Adam Ali warga dusun Teladan Gampong Alie dua pada tahun 2006 lalu, yang membeli Hamidah warga dusun Buket Gampong PB Seulemak, dasar surat jual beli inilah keluarga hendak membuat surat sertifikat dari BPN. Sementara BPN kota Langsa sudah cek lokasi untuk tanah tersebut, namun kepala dusun termasuk Guechik (Kepala Desa) tidak menandatangani surat- surat yang diperlukan untuk itu.
Seharusnya Geuchik dan kepala dusun memberikan penjelasan dan menunjukan surat bahwa tanah itu milik pemerintah kota Langsa, jangan mempersulit urusan tanah warga, sementara warga ada bukti bahwa tanah tersebut miliknya.(Mustafa)




