Tanah Datar, SP.CO – Transparansi penggunanan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP N2 Batipuh Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat ini tidak memajang rincian atau informasi penggunaan dana BPSP didinding sekolah tersebut.
Ketika di konfirmasi oleh awak media ini Rabu 30 Juli 2025 kepada Andra Mairoza, S.Pd. M.Pd Kepala SMP N 2 Batipuh ini membenarkan jika transparansi penggunaan dana BOSP yang di pajang di papan mading atau di dinding sekolah yang mudah untuk bisa di lihat oleh masyarakat tidak ada dipasang karena tahun anggaranya sedang berjalan, jadi nanti jika sudah selesai, baru di pajang.
“Ya benar, memang papan informasi tentang penggunanan dana BOSP tidak ada di pajang karena tahun anggaran sedang berjalan” ujarnya
Bahkan ketika di pertanyakan apakah benar sang kepsek ini adalah seorang awak media, sang kepala sekolah akhirnya mengaku kepada awak media ini jika benar dirinya (Andra) menulis di salahsatu wabsite media informasi dan namanya juga tercantum didalam bok redaksi yang katanya adalah media online (suhanews,) dan sang kepsek ini bertugas sebagai Liputan untuk daerah Kabupaten Tanah Datar.
Frandrio kasi kurikulum dan pendidik pada bidang Pembinanan SMP yang juga sedang ada kegiatan di sekolah tersebut ketika diminta pendapatnya terkait tentang transparansi penggunan dana BOSP yang di pajang di dinding sekolah yang mudah diakses atau dilihat oleh masyarakat khususnya masyarakat walimurid, sifatnya adalah wajib, bahkan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan juga sudah menyampaikan dan menegaskan akan hal itu, bahkan surat edarannya juga sudah ada, ujarnya.
Yuldaveri Ketua PWI Kabupaten Tanah Datar profinsi Sumatera Barat ketika di hubungi awak media ini via WA Rabu 30 Juli 2025, terkait tentang ASN yang menjadi wartawan atau bekerja di sebuah perusahaan Media, itu jelas tidak diperbolehkan, bahkan 2 orang anggota PWI Cabang Tanah Datar kami berhentikan dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia karena mereka adalah seorang Apartur Sipil Negara dan Yuldaveri juga menegaskan bahwa seorang ASN tidak boleh berprofesi sebagai wartawan dan itu jelas berbunyi pada Pasal 9 ayat 3 PDRT PWI yang berbunyi, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai PNS, ASN, TNI dan Polri, kecuali PNS yg bersangkutan bekerja di pemerintahan yang organisasinya mempunyai tupoksi memproduksi informasi seperti penyiar TVRI dan penyiar Di RRI, tegas Ketua DPC PWI Tanah Datar Yuldaveri.
*Piss*




