Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Pria asal dari Kampung Lembur Tonggok, Kepahiang, Bengkulu, provinsi Bengkulu, US (44) pada hari Kamis 12/10 berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, yang diduga telah melakukan Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya Widya Katika Sari (43) di rumah kost di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi besar, Lampung Tengah.
Peristiwa aksi KDRT tersebut terjadi, berawal dari percekcokan yang sudah terlalu sering terjadi, namun sebatas cekcok hanya dimulut saja, tetapi puncak keributan terakhir ini yang mengakibatkan Widya Kartika Sari harus dirawat intensif.
“Awalnya pelaku US mengajak isterinya untuk merantau ke Lampung Tengah, Lampung, yang tinggal dirumah kost, dengan pekerjaan pelaku sebagai sopir / pengemudi, setelah berjalannya waktu, pasangan ini sering terjadi pertengkaran yang terpicu akibat permasalahan rumah tangga, ” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM yang diwakili Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas, SH., MH saat dikonfirmasi Rabu 18/10.
Karena pertengkaran terlalu sering terjadi antara korban dengan pelaku, maka pada Kamis 12/10 terjadi pertengkaran yang cukup hebat hingga pukul 22.30 WIB, yang mengakibatkan pelaku gelap mata dan nekat melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.
“Korban mengalami luka – luka pada area wajah, hidung dan bibir korban mengalami luka serius dan korban mesti dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Dua hari setelah terjadi pertengkaran yang berbuah perawatan serius, pada Sabtu 14/10 korban melaporkan pelaku yang tidak lain adalah suaminya, ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dengan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seteleh menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, sehingga mendapatkan petunjuk atas keberadaan US atau suami dari korban.
“Tidak mengulur waktu, Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekira pukul 23.30 WIB. pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Edi. (Ganda)




