Sumaterapost.co | Anambas – Tepatnya 5 (bulan) yang lalu, Media ini memberitakan terkait tongkang menurunkan alat berat dan bahan-bahan material mengunakan dermaga Pelabuhan Pikuk Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk Proyek Pembangunan Jalan senilai 67,1 Miliar, Selasa (10/10/2023).
Anehnya? Pelabuhan yang rusak diakibatkan alat berat tersebut, diduga ditutup-tutupi oleh CV. Sultan Ratuhapis dengan pekerjaan rehab pelabuhan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp. 11.260.269.581.00,- Miliar begitu sangat fantastis.

Diberitakan sebelumnya pada Rabu (24/4) lima bulan yang lalu, Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Azis Kasim Djou telah menyurati dan memangil pihak yang bersangkutan terkait kerusakan.
Padahal surat bocoran yang diterima Redaksi Media ini tanggal 22 April 2023 menerangkan, CV. Sultan Ratuhapis bernomor: 02/SRH-SPT/IV/2023 telah mengeluarkan surat perintah tugas.
Untuk melaksanakan pekerjaan awal berupa pembongkaran atap pejalan kaki dan beton abutmen sesuai dengan keperluan lapangan rehabilitasi pelabuhan Kuala Maras dengan CV yang sama di kala itu.

Namun kerusakan jalan dermaga dan trestel yang terjadi pada saat itu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda perbaikan di lokasi pelabuhan dan tanpa tindakan hukum kepada pihak yang memberikan izin oleh salah satu kontraktor ternama di wilayah tersebut, karena diduga ada ikut campur tangan orang nomer satu oknum DPRD di Kepulauan Anambas.
Bahkan kerusakan dermaga milik Pemprov Kepri itu, kuat dugaan sengaja dilepas atas perintah dan izin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri itu sendiri.
Junaidi, Kadishub Kepri Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim pada Selasa (26/9) siang, sepertinya engan menanggapi konfirmasi pertanyaan tim Media ini.

Menurut Sumber informasi yang didapatkan tim Media ini sejak turun kelapangan, beredar kabar proyek 11, 2 Miliar yang sedang berlangsung diduga berkaitan dengan (Kadishub) terkesan janggal.
Kejangalan ini dibuktikan dari papan plang dilokasi proyek tertulis jelas kontrak dimulainya pekerjaan pada tanggal 28 Maret 2023, yang artinya proyek sudah berjalan.
Sementara tongkang menurunkan alat berat dan merusak dermaga pada tanggal 27 April 2023, sehingga menjadi tanda tanya? ada apa di sebalik proyek ini!
Untuk itu tim Media ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera melakukan pengusutan dan melidik proyek yang dimaksudkan.
Diduga kuat terjadi konspirasi besar dilingkungan (Dishub) Kepri.(Tim)