Bandar Lampung – KEJAKSAAN NEGERI Bandar Lampung, hari Rabu tanggal (12 November 2025l sekira pukul 14.30 wib bertempat di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia – Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa (12/11/2025).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama, SH, MH di ruang kerjanya hari ini. Lebih lanjut M. Angga Mahatama mengutarakan bahwa uang penyetoran itu merupakan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.800.000.000 (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” ujar Angga Mahatama.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
“Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar RP. 16.850.000.000 (enam belas miliyar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” tambah Angga Mahatama.
Selanjutnya Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini memaparkan alasan penyerotan uang tersebut adalah untuk memulihkan Kerugian Negara.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” cetus Angga Mahatama (rls/sony)


