Sumaterapost.co | Jakarta – “Ketahanan Industri Koperasi Susu Lokal di Tengah Gempuran Susu Impor”, merupakan materi Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Koperasi, di Ruang Rapat Mataram, Lt 2 Gd B DPD RI, Senin (9/12/2024).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi.S.Ag, dan dihadiri Menteri Koperasi Budi Arie, merupakan rangkaian pengawasan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang difokuskan pada ketahanan industri koperasi susu lokal di tengah gempuran susu impor.
Senator Daerah Pemilihan Provinsi Lampung, Almira Nabila Fauzi, mengatakan, banyaknya permasalahan yang muncul terkait dengan pengawasan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, diantaranya Pudarnya peran dan citra koperasi sebagai soko guru perekonomian Nasional, Konstribusi koperasi pada perekonomian nasional masih rendah sehingga masyarakat enggan bergabung dengan koperasi karena tidak melihat keuntungan bergabung dengan koperasi. Selain itu masih banyak badan-badan atau lembaga koperasi yang beroperasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menyebabkan apatisme masyarakat terhadap koperasi.
Maka Komite IV DPD RI mendorong agar mempercepat revisi Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian agar perbaikan tata Kelola ekosistem perkoperasian dapat segera terwujud dan pemberdayaan koperasi dapat lebih optimal dalam rangka mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, hal ini masuk salah satu kesimpulan dari 16 kesimpulan pada Rapat Kerja
Disamping itu Komite IV DPD RI Bersama-sama Kementerian Koperasi agar berkordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan PMK nomor 101 tahun 2009 tentang Tarif Biaya Masuk atas Impor Produk Susu tertentu dan Kementrian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor untuk melindungi produk local.
Komite IV DPD RI dan Kementrian Koperasi juga bersepakat untuk Bersama-sama mengkaji berbagai kebijakan dan regulasi terkait impor yang terdampak langsung terhadap masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari Januari hingga Oktober 2024, volume impor susu tercatat mencapai 257.300 ton. Angka ini meningkat 7,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang hanya mencapai 240.300 ton. Bahkan, peningkatan tersebut tidak hanya terjadi secara tahunan, tetapi juga bulanan. Pada Oktober 2024, impor susu mencapai 24.862 ton, naik signifikan sebesar 23,07 persen dibandingkan September lalu yang tercatat 20.201 ton. Dari sisi asal impor, Selandia Baru menjadi pemasok terbesar dengan kontribusi 126.840 ton atau sekitar 49,30 persen dari total impor. Kemudian, Amerika Serikat dan Australia juga masuk dalam tiga besar, masing-masing menyuplai 45.180 ton (17,56 persen) dan 38.190 ton (14,84 persen). Peningkatan impor ini mencerminkan tingginya kebutuhan susu di Indonesia, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun bahan baku industri makanan dan minuman.
Pada konteks ini, pengawasan koperasi susu yang dilakukan secara komprehensif dapat memastikan keberlanjutan sektor ini dalam mendukung ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat peternak. Kolaborasi antara koperasi, pemerintah, dan swasta diharapkan akan mendorong kebijakan yang mendukung perlindungan pasar susu domestik serta penyerapan hasil produksi peternak lokal. Pengawasan yang efektif, diharapkan juga akan menciptakan lingkungan kondusif yang memberdayakan koperasi susu dalam membantu peternak susu sapi lokal menghadapi tantangan susu impor (ando).