Sumaterapost.co, Medan – Wartawan harus senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berlandaskan UU 40/1999 tentang Pers merupakan indikator utama yang membedakan profesi wartawan atau jurnalis dengan pegiat media sosial (medsos).
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung menyatakan hal itu di hadapan puluhan peserta Diklat Jurnalistik Kader Media DPW Partai Ummat Sumut di Hotel Saka Medan, Minggu 14/11/2021
para fungsionaris diantaranya Ketua DPW Partai Ummat Sumut Ir Heri Batangari Nasution MPsi,
Dia mengingatkan para jurnalis agar tetap memedomani KEJ dan prinsip elemen jurnalisme secara umum.
“Itu lah yang menjadi pembeda jurnalis dengan pegiat medsos. Tak hanya itu, perlindungan hukumnya juga berbeda. Jurnalis dilindungi sepenuhnya oleh UU 40 Tahun 1999 dengan mediasi Dewan Pers, sementara penggiat medsos UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Zul pada acara yang juga dihadiri para fungsionaris diantaranya Ketua DPW Partai Ummat Sumut Ir Heri Batangari Nasution MPsi,
Zulfikar yang juga anggota Forum Kewaapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut mengatakan jurnalis punya tugas berbeda dibanding pegiat medsos. Mulai dari verifikasi informasi hingga keberpihakan pada publik menjadi tanggung jawab yang harus diemban profesi jurnalis.
“Jurnalis terikat dengan kode etik dan elemen jurnalisme. Kalau tidak memegang elemen jurnalisme dan kode etik, sama dengan pegiat medsos,” paparnya pada Diklat yang kepanitiaannya diketuai Dr H Yohny Anwar MM MH dan berlangsung selama dua hari itu.
Zulfikar memaparkan produk jurnalistik berbeda dengan medsos. Setiap produk jurnalistik wajib diverifikasi dan konfirmasi sebelum tersaji ke hadapan publik.
Soalnya masyarakat membutuhkan informasi yang benar. Karena itu, jurnalis dituntut independen, rutin melakukan cek dan ricek, serta berpihak pada publik atau kepentingan yang lebih besar. “Jadi harus dibedakan profesi kita (jurnalis) dengan pegiat sosial,” harapnya.
Dia menyebutkan kode etik dan undang-undang tentang pers membuat jurnalis akan aman dan terlindungi dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dalam hal ini dia juga mengingatkan pers agar menguasai beberapa regulasi penting antara lain UU Peradilan Anak, UU ITE, hingga KUHP.
Itu sebabnya jurnalis lebih berhati-hati memproduksi berita. Publik kini sudah sadar terhadap posisi berita sehingga jurnalis dituntut lebih profesional bekerja.
“Pastikan semua produk jurnalis kita sudah berpedoman pada kode etik dan elemen jurnalisme.Kode Etik Jurnalistik tersebut merupakan himpunan etika profesi kewartawanan yang akan melindungi wartawan dalam mengemban profesinya,” ingat Zulfikar..
Redaktur Senior Harian Mimbar Umum ini mencontohkan berita hoax tersebar akibat banyak orang yang yang tidak memahami prinsip kerja jurnalisme. Mereka cenderung mengabaikan kode etik jurnalistik dan cenderung ikut membagikan berita yang belum tentu benar adanya.
Jadi jelas bahwa hal inilah yang membedakan wartawan dengan mereka sehingga wartawan jangan sampai terjebak melakukan tugas jurnalistik dengan mengabaikan kode etik dan prinsip jurnalisme.
Dalam kegiatan tersebut juga tampil narasumber lainnya terdiri kolumnis Rizanul Arifin, jurnalis senior Jallaluddin dan Drs Harun Al Rasyid, wartawan Bambang Riyanto SS MPsi, Pakar Bahasa Dr Roslaini Parnak dan Pakar Hypnowritting Boy Saptari.(tiar)




