Labusel – TP PKK Kabupaten Labuhanbatu Selatan didukung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membagikan kartu KIA (Kartu Identitas Anak). Pembagian ini dilakukan untuk anak-anak yang berada di beberapa desa yang berada di Kecamatan Kampung Rakyat.
Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labusel, Lahamid Nasution S.E. dan perwakilan Kamenag dan Seketaris Camat, Ketua PKK Labusel menyerahkan kartu identitas anak (KIA) yang berlangsung di aula kantor kecamatan, Senin 04 Oktober 2021.
Ketua TP PKK Labusel, Hj. Darni Hatna Saima , mengingatkan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA). Menurut Darni, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak,” ujar Darni
Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dewi Maslina mengatakan kepada awak media diselah kegiatan setelah selesai acara, manfaat KIA itu sendiri diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak yang dapat dipergunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah dan juga sebagai bukti diri sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank serta berlaku juga untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Dewi Maslina juga menyebutkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan KIA bagi para anak masih relatif cukup rendah. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan anak untuk memiliki KIA.
“KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto dan KIA untuk kelompok usia 5 – 17 tahun, dengan foto,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP PKK Labusel , Kadis Disdukcapil, Camat Kampung Rakyat yang diwakili Sekcam, Kepala Desa Sekampung Rakyat dan Kepala Sekolah, dan para Kader PKK lainnya.
(H H.R.P)




