Sumaterapost – Aceh Tamiang | Bahwa melaksanakan keputusan komisi pemilihan umum nomor 998 tahun 2023 tentang pengambilalihan tugas, wewenang tugas Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang melalui sekretariatan komisi independen pemilihan telah mengeluarkan sebuah selebaran berupa pengumuman dengan no 30/PL.01.4 – PU /11/2023
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 85 peraturan KPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat , dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi, dan dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten kota/ KIP Aceh mengumumkan daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRK Aceh Tamiang dan persentasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap ( DCT ) di keluarkan di Banda Aceh pada 03 Nopember 2023 dan data terlampir sebagai berikut (Jon)




