Demak. Sumaterapost.co – Di ungkapkan warga Desa Gemulak sebut saja MN dan AL yang mengadu ke BPN Demak kaitan PTSL pada tanggal 17/01/2022 dalam pengaduan nya minta diluruskan terkait batas tanah juga kesaksian batas atau C 21 sesui prosedur pembuatan sertifikat.
” Tanggal 24 /01/2022 BPN memberikan surat tangapan No UP.02.03/141-33.21/1/2022.
Pengecekan ukur ulang , la gimana sertifikat sudah jadi sudah di serahkan ke pemohon, apa kita kita ini akan di adu sama warga sendiri, ungkap MN .
AL menambahkan, saya ingin tahu dimana batas batas tanah yang sah yang sudah di sertifikat kan yang baru jadi lewat program PTSL tahun 2021, kedepan bisa memahami batas tanah antara tetangga jangan sampai di kemudian hari menjadi permasalahan, Tambahnya.
Sekdes Desa Gemulak memberikan penjelasan kepada awak media, “untuk batah tanah sudah saya berikan oltimatum di patok yang kelihatan dalam kasih patok yang pajang, bisa tanyakan sama teman teman sukur dikasih Cat.
Untuk penanda tanganan kesaksian batas tanah kiri kanan tidak ada , disitu hanya Fom dan pemohon saja ada surat kuasa dari pemohon bahwa tanah tidak ada sengketa .
Sertifikat yang sudah jadi sekitar 325 yang belum jadi ada 175 kurang lebih , untuk dana iyuran dulu sudah dibelikan patok , ya udah lah bikin gampang saja besok segera kasih patok semua, Paparnya .
Ketua Satgas PTSL menanggapi,” apa yang menjadi masalah saat ini kan hanya belum dipasang patok , besok akan kami penuhi, ” Terkait pengukuran tanah pemohon , kami jalankan sesuai dengan prosedur , kami cocok kan tanah yang di ukur dengan buku C Desa, terangnya.
Disisi warga yang tidak mau di sebut namanya, menyampaikan bahwa, yang menjadi duduk persoalan adalah surat keterangan saksi atau C 21 kurang jelas. ( Tim WD.ML.)