Sumaterapost.co | Lampung – Koalisi Guru yang terdiri dari Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia),
(Persatuan Guru Seluruh Indonesia/PGSI, Federasi Guru Independen Indonesia/FGII,
Perkumpulan Pendidik Sains Geografi Nusantara (Pendiks Geonusa);
Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia/P3I, Forum Martabat Guru Indonesia/FMGI, Forum Guru Swasta Jakarta Raya), mengeluarkan pernyataan sikapnya atas ke prihatinan terhadap jalur mutasi SPMB untuk anak Guru.
Dalam pers releasenya yang disampaikan ke Sumaterapost.co. Senin (23/6/2025). Menyatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 pemerintah menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur yang digunakan
oleh calon murid baru adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Melalui aturan ini pemerintah memberikan kesempatan kepada anak guru untuk mendaftarkan diri memperebutkan kuota 5 % bersama dengan calon murid yang berpindah akibat perpindahan pekerjaan orangtuanya.
Pada ketentuan umumnya disebutkan bahwa jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang
mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Ternyata di lapangan, aturan jalur mutasi untuk anak guru menimbulkan banyak masalah.
Setelah menerima laporan dari sejumlah guru terkait dengan jalur mutasi bagi anak guru ini, Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) merasa prihatin dan menyampaikan sejumlah pernyataan sikap: Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali menilai bahwa “aturan tentang jalur mutasi untuk anak guru sangat terbatas
memberikan kesempatan mendaftar SPMB bagi anak guru. Banyak guru yang tidak dapat memanfaatkan jalur mutasi karena pendaftaran hanya bisa dilakukan pada sekolah/madrasah tempat dimana guru tersebut mengajar. Jadi anak guru yang memasuki usia SD akan kehilangan haknya jika mendaftar pada SD yang bukan tempat orangtuanya mengajar”.
Soeparman menjelaskan bahwa “anak guru juga akan kehilangan haknya memasuki Sekolah Dasar melalui jalur mutasi jika orangtuanya mengajar di SMP atau SMA. Begitu sebaliknya.
Ada kasus yang dialami oleh seorang guru SMP dan SMK di DKI Jakarta. Mereka berdua mempunyai kasus yang sama. Guru yang satu melaporkan bahwa tahun lalu anaknya baru bisa masuk SD ketika usianya sudah 8 tahun 4 bulan karena waktu mendaftar tahun sebelumnya tergeser oleh calon murid yang usianya lebih tua. Jalur mutasi tidak bisa
dimanfaatkan karena guru tersebut mengajar di SMK.
“Sementara guru yang satu melaporkan bahwa anaknya tahun ini baru diterima di SD setelah usianya 8 tahun 1 bulan. Karena pada tahun lalu guru tersebut yang mengajar di SMP tidak
bisa memanfaatkan jalur mutasi sehingga anaknya tergeser oleh calon murid yang usianya lebih tua. Aturan ini jelas menyulitkan pendidikan anak guru. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur bahwa guru mempunyai hak kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putrinya.
Tentu ini memprihatinkan sekali”, ujar Soeparman.
Laili Hadiati yang merupakan wakil koordinator bidang advokasi Perkumpulan Pendidik Sains Geografi Nusantara (Pendiks Geonusa) menambahkan bahwa “kalau pun anak guru dapat menggunakan jalur mutasi untuk mendaftar di sekolah tempat orangtuanya mengajar, maka
anak tersebut akan mengalami kesulitan jika sekolah tempat orangtuanya mengajar berada jauh dari lingkungan tempat tinggalnya. Anak usia SD dan SMP tentu lebih baik bersekolah di sekitar rumahnya. Aturan ini sepertinya tidak memperhitungkan kemungkinan munculnya
masalah jarak tempuh dan kondisi anak guru”.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Halimson Redis, yang juga merupakan guru di sekolah swasta pernah mengalami pahitnya mengikuti jalur mutasi untuk
menyekolahkan anaknya di sebuah SMA Negeri di DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa “jalur mutasi terhadap anak guru swasta sangat diskriminatif. Saat itu saya sudah mendaftarkan anak saya secara online pada jalur mutasi dengan dibekali surat keterangan tugas lengkap.
Tetapi saat diumumkan hasil seleksinya, anak saya ditolak dengan alasan bahwa sekolah yang dituju anak saya bukanlah tempat saya mengajar. Kalau aturannya seperti ini maka semua guru swasta terdiskriminasi dan tidak bisa menggunakan jalur mutasi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri”.
Hal senada diungkapkan oleh Hari Risnandar sebagai Koordinator Forum Guru Swasta Jakarta Raya. Ia sangat prihatin dengan keluhan guru terkait aturan jalur mutasi yang sangat terbatas memberikan kemudahan bagi anak guru untuk mendaftar di sekolah negeri. Ia menyebutkan bahwa “Aturan Menteri harus memperjelas hak bagi anak-anak guru. Kalau untuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah negeri saja mengalami kesulitan, bagaimana dengan kami yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta? Kami mengusulkan agar aturan tersebut segera
diperbaiki agar tidak merugikan anak guru. Meskipun kuotanya hanya kurang dari 5 % karena harus diisi bersama dengan murid pindahan lainnya, tetapi hal itu tetap sangat berarti bagi
guru. Kami berharap agar pemerintah benar-benar berkomitmen jika ingin memuliakan martabat guru sesuai dengan Undang-Undang”.
Hari menambahkan bahwa “di masa berikutnya bukan saja guru swasta yang terdiskriminasi karena tidak bisa menggunakan jalur mutasi, tetapi guru ASN yang bertugas di sekolah swasta
juga akan kehilangan kesempatan yang sama”.
Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung Gino Vanollie mengingatkan pemerintah bahwa “idealnya anak guru boleh mendaftar dimana saja melalui jalur mutasi sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan prinsip keadilan. Jalur
mutasi ini jangan dianggap sebagai privilese bagi anak guru, karena kuotanya pun tidak signifikan. Sebenarnya cukup banyak anak guru yang memasuki lembaga pendidikan dengan
jalur umum dan prestasi. Tetapi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian guru maka pemerintah memang perlu mengakomodir melalui jalur mutasi meskipun dengan kuota yang sangat terbatas”.
Multi tafsir.
Presidium Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I), Iwan Hermawan mengingatkan bahwa “aturan Menteri tentang jalur mutasi tersebut bisa multi tafsir. Karena bisa saja pemerintah daerah menilai bahwa aturan tersebut menjadi tidak logis jika pendaftarannya
hanya berlaku pada sekolah/madrasah tempat orangtuanya mengajar. Sehingga bisa terjadi pemerintah daerah memperluas tafsir atas ketentuan tersebut agar anak guru pada jalur
mutasi dapat mendaftarkan diri di sekolah manapun selama kuotanya masih tersisa”.
“Saya menyarankan agar aturan Menteri pada jalur mutasi harus fleksibel dan diklarifikasi secepatnya oleh Menteri karena SPMB ini masih berjalan pada tahapan kedua dan ketiga”
tegas Iwan.
Soeparman menambahkan bahwa multi tafsir itu sudah terjadi pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 420/Kep.249-Disdik/2025 tentang SPMB. “Saya sudah datangi posko SPMB Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan aturan jalur mutasi ini. Petugas pada posko tersebut
menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur, anak guru hanya dapat mendaftar pada satuan pendidikan tempat orangtuanya mengajar sebagaimana diatur didalam peraturan Menteri tentang SPMB”.
“Persoalannya, jika Keputusan Gubernur DKI Jakarta ingin konsisten kepada Peraturan Menteri, mengapa pada Keputusan Gubernur DKI tersebut, terdapat tambahan entitas yang diatur yaitu entitas anak tenaga kependidikan. Padahal didalam Peraturan Menteri, entitas yang diatur hanyalah anak guru. Guru dan tenaga kependidikan adalah dua entitas yang berbeda. Ini artinya didalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta terdapat tafsiran baru terhadap Peraturan Menteri”, tegas Soeparman.
Ia juga mencontohkan hal yang sama di Jawa Barat. “Pada Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat tidak disebutkan bahwa pendaftaran anak guru pada jalur mutasi hanya dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat orangtuanya mengajar. Padahal didalam Peraturan Menteri
pendaftaran bagi anak guru pada jalur mutasi hanya dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar. Dalam konteks ini Pemda Jawa Barat juga telah melakukan penafsiran lain terhadap aturan Menteri. Mungkin maksudnya agar bisa lebih fleksibel”.
Soeparman menyampaikan rekomendasi Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) yang bersepakat mendesak Menteri Dikdasmen Abdul Muti agar dalam membuat setiap kebijakan harus bersifat partisipatif dengan mendengarkan masukan dari elemen masyarakat termasuk organisasi guru. “Setiap kebijakan pendidikan harus demokratis, wajib
melibatkan banyak pihak. Meskipun hal yang dipertanyakan oleh Koalisi Guru hanya sebatas jalur mutasi bagi anak guru, tetapi harus diingat bahwa yang diatur oleh Menteri itu urusan
negara yang berlaku di seluruh Indonesia. Jika aturannya tidak jelas, multi tafsir dan dapat merugikan hak kelompok masyarakat seperti guru yang dilindungi Undang-Undang, maka
kebijakan tersebut harus dikaji ulang”.
Koalisi Guru juga menghendaki agar segera ada klarifikasi Menteri Dikdasmen terhadap persoalan tersebut, sehingga jalur mutasi untuk anak guru dapat diberikan lebih fleksibel.
“Kami berharap anak guru dibolehkan mendaftarkan diri pada sekolah manapun sesuai dengan tempat tinggalnya, tanpa harus terikat dengan tempat mengajar orangtuanya. Masih ada kesempatan perbaikan untuk pendaftaran tahap berikutnya “, tegas Soeparman.
Narahubung :
Soeparman Mardjoeki Nahali : 081717171331 (Ketua Dewan Kehormatan PB PGSI) (rls/ndy)