Sumaterapost.co | Medan – Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara (Sumut), Kodrat Shah, melarang kader membawa nama organisasi dalam jual-beli tanah garapan milik negara atau eks HGU PTPN 2 di mana pun karena ada oknum mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi bernomor: 002.E4/MPW-PP/Sumut/VIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022, yang ditujukan kepada seluruh anggota atau kader PP Sumut.
Surat instruksi tersebut ditandatangani Ketua MPW PP Sumut Kodrat Shah dan Sekretaris Ikbal Hanafi Hasibuan yang ditembuskan ke DPN PP di Jakarta.
Sekretaris DPW PP Sumut Ikbal Hanafi Hasibuan tidak membantah perihal surat instruksi tersebut.
“Iya benar,” ujarnya
Berikut ini tiga poin larangan yang tertuang dalam surat instruksi tersebut:
1. Dilarang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila untuk kepentingan penguasaan atau jual-beli tanah garapan/tanah negara.
2. Dilarang menggunakan atribut organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dalam hal kegiatan penguasaan atau jual-beli tanah garapan/tanah negara.
3. Oknum anggota/kader organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila wilayah Provinsi Sumatra Utara yang melakukan penguasaan atau jual-beli tanah garapan/tanah negara adalah bertindak atas nama sendiri sebagai warga masyarakat dan bertanggung jawab penuh secara langsung atas permasalahan hukum yang timbul akibat dari perbuatan penguasaan atau jual-beli tanah garapan/tanah negara yang dilakukannya.
(bay/ril)




