SumateraPost, Bogor – Komisi 1 DPRD Kota Bogor apresiasi terobosan dan keberhasilan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor yang berhasil memenangkan 2 perkara kasus perdata terkait aset Kota Bogor yang hilang.
” Ini bukan perkara yang mudah, saya sebagai anggota komisi 1 DPRD merasa bangga dan mengapresiasi setinggi tingginya hasil kerja Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya saat diminta tanggapannya Senin (16/8/2021)
Menurutnya, apresiasi itu disampaikan pada Bagian Hukum mengingat selama ini setiap persoaalan yang menyangkut Aset yang dikelola pihak lain selalu dalam posisi kalah. Menurutnya Pemkot kalah dua kali, kalah kehilangan aset dan kalah dalam pembiayaan.
Atty mencontohkan, Pemkot Bogor selama ini selalu dalam posisi kalah. Atty menyebut kekalahan dalam sengketa kepemilikan kasus gedung Wanita di Jalan Sudirman Kota Bogor, karena tidak Gerak Cepat (Gercep).
“Kita sangat menyesalkan langkah tersebut. Kekalahan atas pengelolaan gedung wanita dan kepemilikan atau penguasaan hak fisik tanah dan banyak sekali aset Pemkot yang hilang. Karena tidak Gercep,” tegas Atty.
Leletnya Pemkot Bogor selama ini, menyebabkan banyak sekali aset Pemkot yang raib dan tidak bisa dikuasai. Akibatnya, akan merugi dan pihak lain menganggap remeh dan diyakini Pemkot Bogor mudah dikalahkan.
“Banyak sekali fasos fasum tidak segera diurus, untuk diserahkan hak pengelolaan oleh Pemkot Bogor. Karena tidak Gercep akhirnya aset aset tersebut raib dan digugat dipersidangan Pemkot Bogor berada dalam posisi kalah tak berkutik,” tegas Atty.
Menurutnya, masih banyak Aset Pemkot di beberaapa titik wilayah masih banyak di kelola pihak lain – aset yang tidak tercatat dan banyak yang tercatat saja dan masih ribuan yang belum punya bukti bukti kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Atty kembali mengapresiasi kinerja Bagian Hukum dan Bappeda yang dinilai Gercep sebagai orang orang tepat guna dalam posisi jabatan dan tidak menghianati dalam melaksanakan tugasnya.(Den)