Sumaterapost.co | Pringsewu – Kegaduhan di Lembaga Wakil Rakyat Kabupaten Pringsewu berkaitan usulan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Komisi II DPR RI asal Pringsewu, Ir. H. Endro. S. Yahman. M. Sc. sangat menyayangkan, hal ini disampaikan kepada Sumaterapost.co. melalui sambungan telphone selulernya, Kamis, (6/4).
Dikatakan mas Endro Yahman panggilan akrabnya, menerangkan mekanisme tentang pengusulan dan pembahasan Penjabat Bupati/Wali kota, sesuai mekanisme, untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya Profiling dan pembahasan awal oleh Sekjen Kemdagri, Deputi KPK, Deputi PPATK, Deputi BIN, Deputi Menpan/RB, Deputi BKN, Deputi Setneg, Deputi Seskab, dan Dirjen OTDA, dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya, terang mas Endro Yahman.
Dikatakannya, Untuk di DPRD Kabupaten kota dalam menentukan usulan Pj Bupati tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada, jika mentaati aturan, tidak mungkin akan terjadi kegaduhan seperti yang dilansir beberapa media lokal yang ada.
Sistem Politik kita sebenar nya sudah bagus di amanatkan dalam sila ke 4 MUSYAWARAH,
“Apa pun keputusan jika pengambilan nya melalui Musyawarah maka keputusan tersebut tidak akan bermasalah”, kata mas Endro.
Diketahui berita sebelumnya, Ketua DPRD Pringsewu, mengklarifikasi, atas kekecewaan fraksi dan ketua Partai, Dikatakan Suherman. S. E. Ketua DPRD Pringsewu, tentang Pemberitahuan Surat dari Mendagri berkaitan usulan untuk Pj Bupati, dikarenakan habis masa jabatan pada bulan Mei mendatang, bahwa dirinya menerima surat pemberitahuan dari Mendagri pada Jum’at (31/3) lalu, dikarenakan Sabtu dan Minggu libur, maka pada Senin, (3/4) saya kumpulkan para pimpinan dan fraksi yang ada.
Pada pertemuan itu menurut Suherman, Sudah disampaikan kepada semua yang hadir, bisa segera diajukan usulan nama untuk dicalonkan sebagai Pj Bupati, bisa Pj yang sekarang masih menjabat, atau ada nama lain.
“Dalam hal ini tidak ada kepentingan saya untuk mengkondisikan” kata Suherman.
“Mengapa Fraksi Gabungan harus kecewa kepada saya?”, karena sudah saya undang semua fraksi untuk membahas.
Menyikapi klarifikasi Ketua DPRD Pringsewu, ketua Fraksi Gabungan (Nasdem dan PPP), Rohmansyah, S. E sangat menyayangkan atas sikap pimpinan yang kesannya terburu mengambil sebuah keputusan di dalam rapat pimpinan fraksi, yang mana pimpinan tidak memberikan ruang Fraksi-fraksi untuk rapat internal terhadap usulan Pj. Bupati kedepan, ujar Rohmansyah. S. E.
Dikatakan putra Pardasuka Pringsewu, ini, dalam pengambilan keputusan, dilembaga Dewan kabupaten, Rapat Dewan itu harus ada jadwal dari Banmus tentang penetapan jadwal atau agenda rapat dewan, Banmus harus rapat. Dan jika dalam Fraksi harus ada rapat Fraksi, hasilnya ditandatangani oleh pimpinan Fraksi yang selanjutnya di berikan kepada Pimpinan Dewan.
Namun di hari Senin, 3 April 2023 itu ada agenda rapat Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ). Bukan rapat Fraksi sedangkan Fraksi bukan AKD dan juga tidak tertulis di agenda rapat AKD pembahasan usulan pj. Bupati, Kata Rohmansyah.
Dijelaskan Rohmansyah, Ketika kita merujuk ke surat Mendagri tertanggal 27 Maret 2023, tentu waktu ini cukup panjang, untuk melaksanakan mekanisme rapat yang sebenarnya, karena 6 April 2023, waktu yang diberikan batas akhir usulan.
Yang menjadi pertanyaan, Mengapa surat Rapim tanggal 31 Maret ditandatangani oleh pimpinan namun di sampaikannya tanggal 2 April 2023 sore, “Ini juga membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini? “kata Rohmansyah.
Jika Ketua Dewan, mengatakan, tanggal 1 dan 2 hari libur ? itu alasan klasik, rapat pimpinan bersama fraksi itu tidak harus memakai fasilitas kantor, rapim bisa diluar kantor dan diluar hari kerja karena ini menyangkut hajat masyarakat Pringsewu satu tahun kedepan, ujar Rohmansyah
Menurut Rohmansyah, terhadap keputusan rapat 3 April lalu, dalam waktu yang sesingkat – singkat nya dan tidak ada waktu yang disiapkan untuk konsultasi kepada bagian hukum terhadap berakhirnya masa jabatan Pj. Sekarang dan akan di usulkannya kembali Pj. Bupati sekarang,
Karena Pj Bupati Sekarang kami nilai tidak memenuhi syarat administrasi, karena usia ASN Pj Bupati sekarang tidak genap satu tahun sedangkan jika terpilih kembali, SK Pj adalah satu tahun, jauh kita pertimbangkan bahwa satu tahun kedepan beban Pj lebih besar dibandingkan tahun yang sudah terlewati karena tahun depan adalah tahun politik, selain dia fokus menjalan roda pemerintahan untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi, mempercepat pembangunan insfratruktur yang kondisi cukup memprihatinkan ditambah lagi beban yang berat, dia harus mensukseskan pemilu 2024. Sedangkan Pj. Usia ASN nya tidak Genap satu tahun, Semoga Mendagri bisa mempertimbangkan kembali terhadap calon Pj. Bupati akan pensiun sebagai ASN tidak genap satu tahun ke depan, jelas Rohmansyah, Ketua Fraksi Gabungan. (ando)




