Sumaterapost.co | Bogor- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) temukan bukti elektronik terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dalam temuan tersebut, terdapat perintah Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. Terkait pengkondisian hasil laporan keuangan Pemkab Bogor, hingga Kabupaten Bogor meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perintah Ade Yasin terus di dalami terkait pengumpulan dana setoran para kontraktor. Hasil temuan itu, setelah KPK menggeledah empat lokasi berbeda, terdapat bukti bukti autentik lain dalam menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
“KPK menemukan bukti elektronik yakni objek audit oleh perwakilan BPK Jabar untuk mengkondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor atas perintah Ade Yasin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan. Senin, (6/6/2022).
KPK telah mengamankan berbagai bukti di antaranya beberapa dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang tangani tersangka Anthon Merdiansyah dkk.
Bukti bukti lain terkait perintah pengkondisian hasil temuan dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.Ali menjelaskan, KPK telah menggeledah dalam dua hari berturut-turut. Pengegeledahan pertama dilakukan Kamis (2/6) di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Bersamaan penggeledahan di kediaman salah satu tersangka. Kedua, pada Jumat (3/6) di Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman salah seorang tersangka.
“KPK terus melakukan pendalaman dan menganalisa sejumlah alat bukti lain dan akan menyita serta mengkonfirmasikan kembali pada para saksi-saksi dan para tersangka,” ujarnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjerat Bupati Bogor Ade Yasin bersama 11 orang tersangka lainnya. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus suap untuk memperoleh predikat WTP yang diterbitkan BPK Perwakilan Jawa Barat.
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar. Sasaran agar Kabupaten Bogor kembali mendapat WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut turut dan terakhir rencananya akan diperoleh untuk tahun anggaran 2021. (Den)




