Sergai, SumateraPost.co | Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai di Jericho Stable, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Jum’at (20/9/2024), Sore.
Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang, berharap proses rekapitulasi dan penetapan DPT dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.
Dalam rapat tersebut, DPT di 17 kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai disampaikan secara rinci. Fuad Hasan Lubis, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUD Sergai, menegaskan bahwa daftar pemilih tetap yang ditetapkan berjumlah 483.631 orang.
“Jumlah ini akan menjadi pemilih sah pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.
Setelah penetapan, KPUD menyatakan tidak ada lagi ruang untuk perubahan daftar pemilih.
“Proses penetapan DPT ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga perbaikan DPS,” kata Fuad.
Namun, KPUD tetap membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), khusus untuk mereka yang berpindah domisili dan tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat asalnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Liston Robert Saragih, menyampaikan bahwa KPUD telah menyiapkan 8.988 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 1.288 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Serdang Bedagai.
” Pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 September dan akan ditutup pada 28 September 2024. Setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS, dengan masa tugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” cetusnya.
Dengan persiapan yang matang, KPUD berharap Pilkada 2024 di Serdang Bedagai dapat berjalan sukses dan partisipasi masyarakat meningkat.
Reporter B-75.




